Hari ini: Hadiri Archipelago Expo di Malaysia Tanpa Ijin Mendagri, Bupati Bima Terancam Diberhentikan Sementara
Judul : Hari ini: Hadiri Archipelago Expo di Malaysia Tanpa Ijin Mendagri, Bupati Bima Terancam Diberhentikan Sementara
link : Hari ini: Hadiri Archipelago Expo di Malaysia Tanpa Ijin Mendagri, Bupati Bima Terancam Diberhentikan Sementara
akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Hadiri Archipelago Expo di Malaysia Tanpa Ijin Mendagri, Bupati Bima Terancam Diberhentikan Sementara
![]() |
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri. GOOGLE/http://bit.ly/2o38Lve |
KABUPATEN BIMA - Siaran pers dari Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bima menerangkan bahwa Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri menghadiri kegiatan Archipelago Expo di Malaysia, 2 sampai dengan 5 April 2018.
Kehadiran Bupati dalam acara tersebut sesuai Surat Undangan dari Kementerian Desa, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor : 1846/UM.02.04/III/2018 tanggal 16 Maret 2018 dengan Perihal Undangan Presentasi.
Disebutkannya, Bupati Bima hadir bersama 8 Bupati/Walikota lainnya menjadi bagian dari Rombongan Pemerintah Indonesia yang dipimpin Menteri Desa, Transmigrasi dan PDT. Kehadiran dalam Expo ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah dalam pengembangan produk unggulan kawasan perdesaan yg jg merupakan program prioritas Kemendes Taransmigrasi dan PDT.
"Dalam acara itu, Bupati Bima juga ditunjuk menjadi narasumber yang mengexpose mengenai rencana pengembangan pasca panen produk unggulan dihadapan peserta khusus dalam forum Investment Forum Indonesia-Malaysia," ungkap A. Wahab, Kadis Kominfostik Kabupaten Bima, Kamis, 5 April 2018.
Namun, dugaan keberangkatan Bupati Bima ke luar negeri yang juga ditemani pejabat teras di lingkup Pemkab Bima, diduga tidak mengantongi ijin dari Menteri Dalam Negeri, Seorang pegiat LSM di Bima, Billy menerangkan, disinyalir Bupati Bima dalam kegiatannya ke Malaysia tidak mengantongi ijin dari Mendagri.
Kondisi ini, kata Billy, bisa dilakukan pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota.
"Saya sudah konfirmasi ke pengurus pusat LPPK, keterangan yang didapat dari Mendagri, Bupati Bima diduga kuat belum mengantongi ijin Mendagri dalam keberangkatannya ke Malaysia," ucap Billy, Kamis siang tadi.
Di sisi lain, aktivis asal Bima di Ibu Kota Jakarta, Arif Kurniadi, SH menerangkan, keberangkatan Bupati Bima bersama beberapa pejabat berangkat ke Malaysia patut dipertanyakan tentang ijin dari Kementerian Dalam Negeri.
"Penting soal ijin ini diperjelas agar tidak menuai polemik tersendiri di Kabupaten Bima," ucap dia kepada media ini via pesan WhatsAppn-nya, sore tadi.
Diakuinya, kondisi seperti ini pernah terjadi sebelumnya. Menurutnya, isu Bupati Bima beberapa bulan lalu berangkat ke Hongkong, namun tidak ada tanggapan yang jelas baik oleh Bupati Bima atau pejabat terkait tentang validitas informasi tersebut.
Oleh karena itu, sambung Arid, untuk memperjelas dan mengakhiri polemik yang berkembang, pihaknya dengan beberapa aktivis asal Bima di Jakarta akan menghadap Mendagri melalui Dirjen Otda untuk meminta keterangan terkait persaoalan ini.
"Kami akan mendatangi Kemendagri dalam hal ini Dirjen Otda besok (Jum'at, 6 April 2018) dan mempertanyakan apakah Bupati Bima sudah mengantongi ijin atau tidak dalam lawatannya ke Negeri Jiran Malaysia saat ini," terang dia.
Sementara itu, Sumber Metromini yang juga seorang staf di Kementrian Dalam Negeri pun membenarkan bila Bupati Bima belum mengurus ijin keberangkatannya ke Malaysia di Kementrian Dalam Negeri. Diakuinya, info dari Unit Layanan Administrasi Kemendagri, Bupati Bima sebulan ke belakang belum ada mengajukan ijin perjalanan dinas ke luar negari dengan tujuan negara Malaysia.
"Info dari Unit Layanan Administrasi Kemendagri, Bupati Bima nggak ada ngajuin ijin perjalanan dinas luar negeri ke Malaysia. Yang ada ijin umroh tanggal 9 Maret 2018 lalu," terangnya, siang tadi.
Kata dia, untuk memastikan hal ini, bisa didatangi kantor Imigrasi untuk mendapat keterangan kapan Bupati berangkat dan pulang. Ia berharap, keterangan dari pihak Imigrasi didapat secara tertulis dan bisa dijadikan sebagai lampiran surat pengantar ke Dirjen Otda.
"Jika ada data-datanya Bupati Bima ke Malaysia karena tidak mengantongi ijin, bisa diberhentikan sementara seperti kasus Bupati Kepulauan Talaud lalu," ungkap dia menerangkan.
Pada sisi yang berbeda, pihak Pemkab Bima atau Bupati Bima masih dikonfirmasi terkait persoalan ijin mendagri ini. (RED)
Demikianlah Artikel Hari ini: Hadiri Archipelago Expo di Malaysia Tanpa Ijin Mendagri, Bupati Bima Terancam Diberhentikan Sementara
Sekianlah artikel Hari ini: Hadiri Archipelago Expo di Malaysia Tanpa Ijin Mendagri, Bupati Bima Terancam Diberhentikan Sementara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Hadiri Archipelago Expo di Malaysia Tanpa Ijin Mendagri, Bupati Bima Terancam Diberhentikan Sementara dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2018/04/hari-ini-hadiri-archipelago-expo-di.html