Hari ini: Kapolres: OTT Masih Dicari Alat Bukti, Kasus Illegal Logging yang Ditangkap Brimob Tak Ada Pidana
Judul : Hari ini: Kapolres: OTT Masih Dicari Alat Bukti, Kasus Illegal Logging yang Ditangkap Brimob Tak Ada Pidana
link : Hari ini: Kapolres: OTT Masih Dicari Alat Bukti, Kasus Illegal Logging yang Ditangkap Brimob Tak Ada Pidana
akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Kapolres: OTT Masih Dicari Alat Bukti, Kasus Illegal Logging yang Ditangkap Brimob Tak Ada Pidana
![]() |
| Kapolres Bima, AKBP Bagus Satri Wibowo, SH, SIK. METROMINI/Agus Gunawan |
KABUPATEN BIMA - Masih ingat peristiwa yang menghebohkan dunia pendidikan di Kabupaten Bima beberapa waktu yang lalu. Tepatnya hari Kamis, 22 Maret 2018 lalu, terjadi peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan pungutan liar (pungli) biaya try out yang dilakukan oleh pejabat di Kantor UPT Dinas Dikbudpora Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Pada operasi itu, dua orang yaitu Kepala dan staf kantor UPT Dinas Dikbudpora Kecamatan Bolo langsung digelinding ke Mapolres Bima, namun akhirnya kedua terduga itu pun dilepas. Kasus ini kian menjadi pertanyakan publik.
Sebelumnya, pihak Polres Bima, melalui Kasar Reskrim berjanji akan menuntaskan kasus ini dalam waktu se pekan. Namun, dua pekan telah berlalu. Kapolres Bima, AKBP Bagus Satri Wibowo, SH yang ditemui Metromini di lokasi panen raya bersama Bupati Bima di Desa Donggobolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Jum'at, 6 April 2018 kemarin, menanggapi kasus ini.
Pada pekembangan penyelidikan kasus ini, kata Bagus, pihak Polres masih mendiskusikan hal ini dengan pihak Pemerintah Daerah dan Polda NTB. "Kasus ini masih didalami terus," tutur Kapolres singkat.
Dikatakannya, dalam penanganan kasus itu, pihak Polres masih melengkapi kekurangan dan masih dalam proses pengkajian. "Kita masih diskusikan sama pihak terkait termasuk sama Polda. Intinya, masalah ini masih kita dalami terus. Tidak ada kelemahan. Kekurangan, ini bisa diproses atau belum, ini masih diproses dan dikaji," ungkap dia,
Baca: "Kasus OTT dan Illegal Logging Menuai Tanya", Aktivis Desak Kapolres Bima Dicopot atau Undur Diri
Menurutnya, pihak Polres Bima belum bisa menyimpulkan ke arah yang lebih maju. Intinya, kata dia, kasus ini masih dalam proses pengkajian dan belum bisa diputuskan. Dalam menangani kasus ini, pihak Polres Bima masih mencari alat bukti untuk memperkuat dugaan adanya pelanggaran pidana dalam operasi tangkap tangan yang terjadi beberapa waktu yang lalu itu.
"Ini masih dalam proses pengkajian. Yang namanya mengkaji masih dalam mencari semua itu. Kalaupun belum kita putuskan, ini boleh atau tidak. Berarti masih mencari semua itu. Masih mencari alat bukti, saksi, petunjuk dan lain-lain," kilahnya.
Soal Illegal Logging yang Ditangkap Resmob
![]() |
| Penangkapan kayu sonoklin yang tak dilengkapi surat yang dilakukan oleh Resmob Bima, Kamis, 22 Maret 2018 lalu. METROMINI/Dok |
Selain menanggapi penanganan kasus OTT. Sorotan atas dilepaskannya kasus atas laporan pihak Brimob Bima yang menangkap kayu sonokling yang diduga tidak memiliki dokumen yang lengkap pun ditanggapi Kapolres Bima, AKBP Bagus Satri Wibowo, SH.
Menurut Kapolres, masalah dilepasnya kayu dugaan Illeggal logging yang diamankan oleh Brimob Bima yang kemudian di lepas oleh Polres Bima sekitar dua pekan yang lalu itu sudah jelas. Diakuinya, dalam proses pemeriksaan atas kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di lokasi pengambilan kayu.
Kapolres mengaku, pada kasus ini pihak Polres Bima tidak temukan masalah. Dan saksi ahli juga sudah menjelaskan kalau kayu itu bukan dari kawasan. "Sampai hari ini, kami belum menemukan adany dugaan tindak pidana dalam kasus dugaan illegal logging berupa satu truk kayu sonokling yang dilimpahkan pihak Brimob Bima itu," ungkap Kapolres, kemarin.
Ia menjelaskan, kalau maslah kayu itu sudah jelas, Saat melakukan lacak balak terhadap masalah ini, tidak diketemukan adanya masalah. "Saksi ahli jelas mengatakan bahwa kayu itu bukan dari kawasan. Dokumen-dokumen yang kita liat berdasarkan keterangan ahli mengatakan itu benar. Dan sampai hari ini belum menemukan tidak pidana dalam masalah itu." pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, pihak Resimen Mobile (Resmob) Bima melalui Kanit Resmob, BRIPKA Ardi Baron memastikan bahwa dokumen kayu yang telah diamankan pihaknya yang akhirnya diserahkan pihak Polres Bima diduga kuat ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
"Kayu yang kami amankan itu jelas dokumennya tidak lengkap. Dan pas lacak balak bersama pihak Polres Bima itu tidak menemukan titik temu dan deadlock. Kami heran saja, kenapa kayu sonokling satu truk itu dilepas," tandas Ardi sepulang lacak balak, sekitar sepekan yang lalu. (RED)
Demikianlah Artikel Hari ini: Kapolres: OTT Masih Dicari Alat Bukti, Kasus Illegal Logging yang Ditangkap Brimob Tak Ada Pidana
Sekianlah artikel Hari ini: Kapolres: OTT Masih Dicari Alat Bukti, Kasus Illegal Logging yang Ditangkap Brimob Tak Ada Pidana kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Kapolres: OTT Masih Dicari Alat Bukti, Kasus Illegal Logging yang Ditangkap Brimob Tak Ada Pidana dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2018/04/hari-ini-kapolres-ott-masih-dicari-alat.html

