Hari ini: Jadi Panitia Lelang, Saiful Ungkap Modus Dibalik Lelang Tanah di Pemkab Bima (Part I)

Hari ini: Jadi Panitia Lelang, Saiful Ungkap Modus Dibalik Lelang Tanah di Pemkab Bima (Part I) - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Jadi Panitia Lelang, Saiful Ungkap Modus Dibalik Lelang Tanah di Pemkab Bima (Part I), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita & Hiburan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Jadi Panitia Lelang, Saiful Ungkap Modus Dibalik Lelang Tanah di Pemkab Bima (Part I)
link : Hari ini: Jadi Panitia Lelang, Saiful Ungkap Modus Dibalik Lelang Tanah di Pemkab Bima (Part I)

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Jadi Panitia Lelang, Saiful Ungkap Modus Dibalik Lelang Tanah di Pemkab Bima (Part I)

Salah seorang panitia pelelangan tanah tahun 2017 di Pemkab Bima, Saiful Islam, SH. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Proses pelelangan tanah eks jaminan tahun anggaran 2017 lalu bisa dibilang terlambat digelar. Pelelangan dilakukan di akhir bulan Desember 2017 yang di dalam perjalannya menuai polemik atas penguasaan ribuan hektare tanah milik Pemerintah Kabupaten Bima yang biasa dilelang kepada masyarakat di tiap tahunnya.

Pantauan media ini, di setiap tahun proses pelelangan tanah eks jaminan di bawah leading sektor Bagian Umum setda Kabupaten Bima yang menjadi satu lubang pendapatan asli daerah. Proses pelelangan di tahun anggaran 2017 yang berujung dengan kebijakan kompensasi oleh Pemkab Bima berakhir di pertengahan Maret 2018 lalu.

Namun, oleh seorang panitia pelelangan yang merupakan praktisi tenaga ahli hukum yang diberi SK atau legitimasi oleh Bupati Bima mengungkap sederet persoalan yang diduga merugikan keuangan pemerintah daerah dan potensi konflik horisontal atas perebutan tanah di tengah masyarakat yang berkompetisi dalam menguasai lahan pertanian milik Pemkab Bima tersebut.


Pengungkap masalah dari pelelangan ini bernama Saiful Islam, SH, seorang pengacara yang memang dikenal dekat dengan keluarga istana dan kekuasaan sejak era kepemimpinan almarhum Bupati Bima, H. Feri Zulkarnain, ST (mendiang suami Bupati Bima saat ini, Hj, Indah Dhamayanti Putri). Motivasi Saiful mengungkap dugaan borok pelelangan, karena desas-desus yang terjadi, dia kerap dituding sebagai problem maker dari proses pelelangan kemarin. Diakuinya, saat ingin mengklarifikasi, namun pihak Pemkab Bima tak mau melakukan hal itu dan tuduhan-tuduhan yang dilayangkan oleh pejabat pemkab bahkan bupati bima hanyalah berdasar keterangan sepihak.

"Dan karena ruang klarifikasi tak mau digubris oleh Bupati dan tuduhan miring selalu nyaring terdengar dan disampaikan oknum pejabat saat membahas pelelangan tanah. Dan kesempatan memberikan pers ini adalah ruang untuk menjelaskan substansi persoalan yang terjadi masalah dibalik proses pelelangan kemarin," terang Saiful.

Menurut seorang Penasehat Hukum itu, awal masalah pelelangan tanah ada pada proses pendataan yang dilakukan oleh anggota Tim Pendataan. Dan tim pelalangan ini, diambil personilnya dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan kebutuhan pada proses awal hingga pengumuman pelelangan ini.

"Jadi, Tim dalam pelelangan ini adalah Tim Gabungan dari BPN Kabupaten Bima, BPPKAD Kabupaten Bima. Bagian Umum setda  Kabupaten Bima dan ada juga personil yang diambil dari Bagian Intel di kantor Sat Pol PP yang bertugas dalam pendataan awal. Dan pekerjaan oknum intel yang bernama Muhaimin inilah awal mula masalah lelang tanah tahun anggaran 2017 ini terjadi. Dan Tim Pelelangan yang juga termasuk saya di SK-kan langsung oleh Bupati Bima," papar Saiful, di rumahnya, di Kelurahan Penaraga, Raba, Kota Bima, belum lama ini.

Baca: 

Ia melanjutkan, dalam pelelangan tanah tahun 2017 ini. Disepakati metode pelelangan dengan dua metode. Ada metode pelalangan umum seperti tahun-tahun sebelumnya ada ada pelelangan khusus yang ditangani Saiful bersama panitia lainnya.

"Kalau pelelangan umum dilakukan di kantor Pemkab Bima dengan nilai uang penawaran tertinggi yang disimpan dalam rekening peserta. Dan pada metode pelelangan khusus yang obyek tanahnya berstatus land reform, perkara dua dua atau dengan metode kompensasi, tanah eks jaminan diberikan kepada pihak yang menyerahkan uang dengan menyimpan dalam rekening tidak setor tunai seperti pelelangan umum di kantor Bupati. Ketentuan ini sesuai denga Peraturan Bupati (Perbup) yang baru.," jelas dia.
Data tanah eks jaminan yang menjadi obyek dalam sistim pelelangan perlakuan khusus yang telah ditetapkan oleh pejabat pengelola asset (Sekda Kabupaten Bima). METROMINI/Dok
Ia mengatakan, pada proses perlakuan khusus, dia bersama tim kerja lainnya menentukan penggarap dengan data yang sudah diberikan oleh Tim Pendataan (Muhaimin). Dan pada data yang diberikan oleh Muhaimain tanah eks jaminan di sistim perlakuan khusus terdapat pada beberapa kecamatan.

"Total uang yang masuk dalam proses perlakuan khusus ini sebanyak Rp1,3 miliar dalam bentuk rekening masyarakat dalam posisi uang terblokir. Jika mendapat tanah, langsung diteruskan ke rekening daerah," jelasnya.


Sambung dia, dalam proses yang sudah berjalan ternyata diketahui data awal yang menjadi tanggung jawab saudara Muhaimin yang saat itu terus berada di samping Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima memainkan peran di luar tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukannya. "Saya bisa membuktikan bahwa Muhaimin saat memberikan data ternyata melakukan spekulasi dan memberikan keterangan yang menipu. Data yang dia berikan ternyata tidak dicocokkan dengan data pelelangan umum yang ada di Bagian Umum," ungkap saiful.

"Jadi, Muhaimain saat menyerahkan data awalnya menyebutkan nama-nama orang pada tiap paket di metode pelelangan perlakuan khusus dengan istilah sumber informasi. kata Muhaimain nama-nama yang disebutnya sebagai sumber informasi bukan sebagai calon penggarap. Namun, fakta dalam tahapan pelelangan, ternyata nama-nama yang dimasukkan itu adalah nama-nama yang ditetapkan sebagai pemenang lelang," tambah dia.

Ditegaskannya, dalam mengolah data oleh Muhaimin dilakukan secara sepihak. Diperkirakan, Muhaimin berani menentukan data-data dan penggarap tanah karena dianggap di Bagian Umum keberadaan data assetnya sudah hilang dan memang beredar kabar seperti itu.

"Kondisi ini, diduga memotivasi Muhaimin merekayasa data yang ada. Sehingga pada proses lelang versi Muhaimin yang tidak berkordinasi dengan panitia di Bagian Umum mengakibatkan adanya dualisme atas obyek tanah dalam satu paket pelelangan," tandasnya.


Jadi, menurut Saiful, proses pelelangan yang menggunakan sistim paket pada perlakuan lelang umum dan perlakuan lelang khusus terjadi tumpang tindih pada satu obyek tanah obyek yang disewakan. Keadaan tumpang tindih inilah yang menyebabkan masyarakat saling berebut pada satu paket dengan masing-masing dasar perolehan yang memang sistim pelelangan ini sudah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya.

Pada saat penayangan data dari sistim perlakuan khusus, lanjut dia, data yang sudah ditentukan penggarap yang telah menyerahkan uang di rekening masyarakat dalam posisi diblokir, data pemenang yang ditayangkan tidak ada kesamaan pada obyek tanah yang sudah ditentukan pada metode perlakuan khusuh.

"Keputusan pada saat penayangan data dilakukan secara sepihak. Dan yang fatal dilakukan oleh Muhaimin adalah merubah data penggarap tanah lewat perlakuan khusus pada saat penayangan di di ruangan Ibu Farida yang diketahui Kabid Aset pada kantor BPPKAD. Perubahan nama penggarap tanah disaksikan oleh Ibu Farida, Firman dan seorang ASN yang dulunya mantan ajudan Wakil Bupati dan saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi di kantor itu," paparnya.

Ia menambahkan, di tengah hasil kerjanya yang sudah maksimal dan uang masyarakat yang tersimpan dalam rekening serta telah ditetapkan sebagi penggarap versi metode perlakuan khusus. Sementara nama yang diumumkan diubah sepihak dan kondisi ini oleh Sekda dibiarkan sementara kontraknya ditandatangani oleh Sekda terhadap penggarap yang ditetapkan lewat perlakuan khusus.

"Saya menduga, bahwa dilibatkannya saya menjadi panitia untuk menjadi tumbal atas konsopirasi pejabat daerah yang kondisi saat itu uang dari masyarakat baik lewat pelelangan umum dan perlakuan khusus terkumpul hingga miliaran rupaih. Kondisi konflik ini sengaja dikondisikan agar kewenangan sepenuhnya diambil alih oleh mereka," pungkas dia.

:Sementara saya ditinggal dengan setumpuk komitmen dalam menyelesaikan semua obyek tanah yang akhirnya menguras tabungan dan mendapat perlakuan kasar serta diintimidasi bahkan tak ada yang peduli terhadap keadaan kami bahkan upaj pungut sebagai kami pun tak diberi hingga saat ini," tambah Saiful yang menegaskan masalah masih ada lagi babak yang akan diungkapnya pada keterangan pers selanjutnya.

Di sisi lain, Tim Pendataan, Muhaimin belum bisa dikonfirmasi. Sementara pihak Pemkab Bima yang dikonfirmasi melalui Kepala BPPKAD, Adel Linggiardi, SE belum bisa memberikan keterangan berhubungan saat masih dalam keadaan libur bersama. (RED | PART I)




Demikianlah Artikel Hari ini: Jadi Panitia Lelang, Saiful Ungkap Modus Dibalik Lelang Tanah di Pemkab Bima (Part I)

Sekianlah artikel Hari ini: Jadi Panitia Lelang, Saiful Ungkap Modus Dibalik Lelang Tanah di Pemkab Bima (Part I) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Jadi Panitia Lelang, Saiful Ungkap Modus Dibalik Lelang Tanah di Pemkab Bima (Part I) dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2018/06/hari-ini-jadi-panitia-lelang-saiful.html

Subscribe to receive free email updates: