Hari ini: Al Imran Laporkan Masalah Hukum Terkait Pilkada di Panwaslu dan DKPP

Hari ini: Al Imran Laporkan Masalah Hukum Terkait Pilkada di Panwaslu dan DKPP - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Al Imran Laporkan Masalah Hukum Terkait Pilkada di Panwaslu dan DKPP, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita & Hiburan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Al Imran Laporkan Masalah Hukum Terkait Pilkada di Panwaslu dan DKPP
link : Hari ini: Al Imran Laporkan Masalah Hukum Terkait Pilkada di Panwaslu dan DKPP

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Al Imran Laporkan Masalah Hukum Terkait Pilkada di Panwaslu dan DKPP


Al Imran, SH melaporkan adanya dugaan pelanggaran saat berlangsungnya Pilkada Kota Bima di Panwaslu Kota Bima, Selasa, 10 Juli 2018. METROMINI/Agus Mawardy
KOTA BIMA - Seorang pengacara di Bima, Al Imran, SH melaporkan KPU Kota Bima ke Panwaslu Kota Bima yang diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pada pasal 193 tentang pemilihan yang di mana KPU Kota Bima tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kota Bima untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Selasa, 10 Juli 2018.

"Untuk laporan terkait dugaan Pidana Pemilihan telah kami laporkan ke Panwaslu Kota Bima dengan pihak terlapor KPU Kota Bima. Dan dalam pelaksanaan Pilkada kemarin ada juga ditemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh pelaksana Pilkada yang akan kami laporkan pula ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) di Jakarta," jelas Al Imran.

Kata dia, dugaan pidana umum pun ditemukan dalam Pilkada yang berlangsung di Kota Bima. Seperti terkait dugaan surat suara palsu yang tidak sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2017. Dan untuk perkara etik maupun pidana ini tetap dilanjutkan, karena hal itu bisa dilakukan oleh masyarakat/pemilih tanpa kuasa dari Pasangan Calon (Paslon).

"Saya selaku masyarakat/pemilih bisa memberikan laporan etik ke DKPP dan tindak pidana pemili ke Gakumdu atau Panwaslu tanpa ada kuasa atau perintah dari Paslon," cetus Imran. 
Ia mengaku, walaupun yang dilakukannya ini tidak merubah hasil perolehan suara, Namun, pelanggaran asaz-asaz hukum harus diuji dijalurnya dan tidak hanya melalui jalur jalanan seperti demonstrasi saja. Ia menjelaskan, setelah pemungutan suara pada tanggal 27 Juni 2018 lalu dan rekapitulasi perolehan suara tingkat kota Bima yang digelar pada tanggal 4 Juli 2018 harus tetap diakui bahwa pemenangnya sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Bima.

"Kendati demikian, laporan ini bukan untuk merubah hasil Pilkada Kota Bima. Namun terkait dengan temuan adanya persoalan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara. Tentunya, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang telah disediakan oleh negara kita," tandas dia. 

Rekomendasi Panaslu Kota Bima ke KPU Kota Bima terkait dengan PSU di dua TPS. METROMINI/Dok
Ia merintci, temuan pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner KPU Kota Bima yaitu tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu kota Bima untuk melakukan PSU di dua TPS yakni TPS 17 Kelurahan Jatiwangi dan TPS 6 Kelurahan Dara.

"Hal tersebut bisa dikenai Undang-undang Tipilih Nomor 10 Tahun 2016 pasal 193, dengan ancaman hukuman pidana paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 12 tahun penjara," sebutnya.

Kata dia, temuan lain yaitu KPU Kota Bima diduga kuat telah menggunakan segel dan surat suara tidak sesuai ketentuan hukum yang tertuang dalam PKPU nomor 9 Tahun 2017 Pasal 13 dan Pasal 17. Dan hal ini akan dilaporkan terkait pelanggaran administrasi. Sementara terkait dugaan pidana umum, akan dilaporkan ke Polda NTB dan atau Polresta Bima Kota. Dan terkait dugaan pelanggaran kode etik akan dilaporkan ke DKPP dalam waktu dekat ini.

"Selain itu, terkait gugatan melalui PTUN secara administratif, kami tetap dalami. Namun hal ini harus tergantung paslon, mau gugat atau tidak untuk jalurnya tetap ada. Karena Surat Keputusan KPU Kota Bima akan berimplikasi mengandung cacat hukum ketika rekomendasi Panwaslu Tidak dijalankan. Apalagi ditambah dengan adanya temuan-temuan lain," tutup Imran. (RED)


Demikianlah Artikel Hari ini: Al Imran Laporkan Masalah Hukum Terkait Pilkada di Panwaslu dan DKPP

Sekianlah artikel Hari ini: Al Imran Laporkan Masalah Hukum Terkait Pilkada di Panwaslu dan DKPP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Al Imran Laporkan Masalah Hukum Terkait Pilkada di Panwaslu dan DKPP dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2018/07/hari-ini-al-imran-laporkan-masalah.html

Subscribe to receive free email updates: