Hari ini: Lima Komisioner KPU Kota Bima Diadukan ke DKPP RI

Hari ini: Lima Komisioner KPU Kota Bima Diadukan ke DKPP RI - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Lima Komisioner KPU Kota Bima Diadukan ke DKPP RI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita & Hiburan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Lima Komisioner KPU Kota Bima Diadukan ke DKPP RI
link : Hari ini: Lima Komisioner KPU Kota Bima Diadukan ke DKPP RI

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Lima Komisioner KPU Kota Bima Diadukan ke DKPP RI

Al Imran, SH, Pelapor dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner KPU Kota Bima ke DKPP RI. METROMINI/Dok 
KOTA BIMA - Lima komisioner KPU Kota Bima akhirnya dilaporkan oleh seorang warga Al Imran, SH ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.Menurut Imran, surat pengaduan ke DKPP atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU Kota Bima dalam rangka menyelenggarakan Pemilukada Kota Bima tahun 2018.

"Saya atas nama nama warga Kota Bima melaporkan lima orang Komisioner KPU Kota Bima ke DKPP terkait pelanggaran kode etik saat penyelenggaraan Pemilukada Kota Bima tanggal 27 Juni 2018 lalu," sebut Imran. Jum'at, 27 Juli 2018.

Sebagai pengadu, Imran melaporkan Buhari, S.Sos (Ketua). Tamrin, SH, Drs. M. Saleh, Fatmatul Fitriah, SH dan Agussalim, S, Ag dalam tiga peristiwa yang terjadi saat pelaksanaan Pilkada Kota Bima. Ia menjelaskan, waktu kejadian tanggal 03 Juli 2018, terjadi perbuatan yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Bima yang tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kota Bima untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 6 Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat dan TPS 17 Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

"Sementara dalam pasal yang dilanggar yakni ; pasal 13 huruf (P), Undang–undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. berbunyi bahwa Komisioner KPU menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan," jelas dia. 

Ia pun menyebutkan sejumlah saksi dalam pengaduannya itu sepert Suratman, Sri Nuryati dan juga Ketua Panwaslu Kota Bima, Sukarman, SH. Kata Imran, saat ini pengaduan telah diterima oleh DKPP RI dan masih dalam proses tahapan selanjutnya. 

"Selain tahun 2018 ini, di Pilkada Kota Bima periode lalu atau di tahun 2013 juga pernah dilaporkan soal pelanggaran kode etik Komisioner KPU Kota Bima. Proses itu hingga sampai adanya kepastian hukum. Harapannya, pada pengaduan soal kode etik ini akan melahirkan ketetapan hukum yang adil dalam putusannya nanti," tandas pengacara asal Kelurahan Mande, Kota Bima itu. 

Di sisi yang berbeda, pihak terlapor yaitu Komisioner KPU Kota Bima dan pihak DKPP RI masih dalam upaya konfirmasi terkait pemberitaan ini. (RED)




Demikianlah Artikel Hari ini: Lima Komisioner KPU Kota Bima Diadukan ke DKPP RI

Sekianlah artikel Hari ini: Lima Komisioner KPU Kota Bima Diadukan ke DKPP RI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Lima Komisioner KPU Kota Bima Diadukan ke DKPP RI dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2018/07/hari-ini-lima-komisioner-kpu-kota-bima.html

Subscribe to receive free email updates: