Hari ini: Bank Sinar Mas Cabang Bima Diduga Bohongi Nasabah
Judul : Hari ini: Bank Sinar Mas Cabang Bima Diduga Bohongi Nasabah
link : Hari ini: Bank Sinar Mas Cabang Bima Diduga Bohongi Nasabah
akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Bank Sinar Mas Cabang Bima Diduga Bohongi Nasabah

Bima, KB.- Bank Sinar Mas Cabang Bima, diduga telah membohongi nasabah. Pernyataan itu disampaikan korban, ibu Saadiah (38 Tahun) warga Desa Ragi Kecamatan Palibelo kepada kabarbima.com, Rabu (08/08/2018).

Saadiah mengaku telah menggadaikan BPKB mobilnya kepada Bank Sinar Mas Cabang Bima, dan sudah melakukan pembayaran beberapa kali. Disaat berjalannya pembayaran, suaminnya ibu Saadiah Meninggal Dunia. Sesuai dengan kesapakatan Bank Sinar Mas dan ibu Saadiah, bahwa pembayaran tersebut akan dihanguskan manakala suami korban telah meninggal dunia karna Asuransi yang berikan oleh Bank ini.
Saadiah menjelaskan, Bank Sinar Mas Cabang Bima memberikan Asuransi kredit antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RINo. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship (“PMK 124/2008”) Pasal 1 angka 2 PMK 124/2008 tersebut menyatakan, Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.
Asuransi ini dikenal dengan istilah asuransi jiwa kredit (credit life insurance). Asuransi ini termasuk dalam lingkungan asuransi jiwa dalam bentuk perlindungan kepada debitur terhadap risiko macetnya pelunasan sisa pinjaman.
Asuransi jiwa kredit mengcover ketidakmampuan debitur dalam melunasi sisa pinjaman akibat risiko meninggal dunia, mekanisme asuransi berjalan pada saat debitur meninggal dunia. Jadi peran asuransi ini dapat meringankan beban ahli waris ketika debitur tersebut meninggal.
"Sisa utang yang belum dibayarkan akan dianggap lunas,"kata Saadiah.
"Setelah melengkapi persyaratan, misalnya surat kematian dari desa, maka semua biaya tersebut akan dihanguskan sesuai kesepakatan bunyi Asuransi tersebut,"lanjutnya.
Namun kenyataannya, setelah dia memasukan persaratan itu semua, dirinya malah tetap diminta untuk membayarnnya. ''Inikan pembohongan terhadap Nasabah,'' ujarnya kesal.
Katanya, Bank Sinar Mas juga meminta dia untuk membayarnya satu kali saja, baru pihak Bank tersebut memberikan BPKB Mobilnya. Demi BPKB mobilnya, Saadiah pun membayar Rp.9.800.000, tapi setelah pembayaran itu, BPKBnya pun belum dikasih juga oleh Bank Sinar Mas selama berbulan-bulan dengan alasan menunggu intruksi dari pusat.
Sementara keluarga korban, Abubakar mangaku kecewa dengan ulah oknum di Bank Sinar Mas tersebut. Karna dengan penundaan pengembalian BPKB tersebut dirinya menuding bahwa sudah jelas Bank tersebut telah menipu keluarganya. Ia pun mencurigai di Bank tersebut ada Oknum Bank yang bermain.
Kata Abubakar, sudah beberapa kali dirinya ke Bank Sinar Mas untuk meminta bertemu dengan pimpinan Bank tersebut. Namun Staf Bank tidak berani untuk mempertemukan mereka dengan direktur Bank tersebut.
"Inilah sebabnnya, sehinngga saya mencurigai bahwa mereka telah bermain, tanpa diketahui oleh direkturnnya,''tandasnya penuh curiga.
Direktur Bank Sinar Mas yang hendak dikonfirmasi wartawan juga tidak diperbolehkan bertemu oleh pegawainya. Salah satu staf Bank Sinar Mas, Sari mengatakan, pihak bank belum bisa mengembalikan BPKB saat ini karena harus menunggu perintah dari pusat.
"Tunggu intruksi dari pusat, baru kita memberikan BPKB Mobilnnya,"ungkapnnya dengan wajah penuh kekesalan. (KB-05)
Demikianlah Artikel Hari ini: Bank Sinar Mas Cabang Bima Diduga Bohongi Nasabah
Sekianlah artikel Hari ini: Bank Sinar Mas Cabang Bima Diduga Bohongi Nasabah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Bank Sinar Mas Cabang Bima Diduga Bohongi Nasabah dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2018/08/hari-ini-bank-sinar-mas-cabang-bima.html