Hari ini: Jaksa Periksa Saksi OTT Anggota DPRD Kota Mataram
Judul : Hari ini: Jaksa Periksa Saksi OTT Anggota DPRD Kota Mataram
link : Hari ini: Jaksa Periksa Saksi OTT Anggota DPRD Kota Mataram
akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Jaksa Periksa Saksi OTT Anggota DPRD Kota Mataram
Mataram, KB.- Kejaksaan Negeri Kota Mataram kembali melanjutkan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus OTT oknum anggota DPRD Kota Mataram. Pemeriksaan kali ini terhadap dua orang saksi dari Bappeda Kota Mataram dan Sekwan DPRD Kota Mataram (Lalu Aria Dharma.red) yang dilakukan Jum'at (21/09/2018), pagi tadi.
![]() |
Sumadana, SH, MH |
Kepala Kejaksanaan (Kajari) Negeri Kota Mataram. Sumadana, SH, MH kepada awak media menjelaskan, pada Kamis kemarin pihaknya mengagendakan pemeriksaan salah satu anggota dewan, namun karena sudah minta ijin ada upacara adat, maka hari Senin 24 September 2018 mendatang baru bisa hadir dalam agenda pemeriksaan pekan depan.
"Tadi kita periksa dua orang saksi dari Bappeda dan Sekwan. Rangkaian pemeriksaan masih dalam konteks OTT. Kami masih fokus ke arah itu. Tim penyidik itu hanya condong ke prosedural dan pembahasan anggaran,"ungkap Sumadana.
Dalam kasus ini, pihak kejaksaan akan menghadirkan banyak saksi dan mengumpulkan alat bukti lain untuk menguatkan adanya kemungkinan keterlibatan oknum lain dalam kasus tindak pidana pemerasan dana rehabilitasi gedung Sekolah SD dan SMP, yang terdampak bencana gempa Lombok senilai Rp. 4, 2 miliar dalam pembahasan APBD-P Kota Mataram Tahun 2018.
"Selain Ketua komisi, kemarin juga diperiksa anggota-anggotanya. Kami akan mengkonfirmasi kembali kepada mereka setelah melakukan pemeriksaan ketua komisi sebagai tersangka,"tuturnya.
Lanjutnya, peran tersangka dalam pembahasan anggaran akan dijelaskan di persidangan.
"Peran tersangka nanti akan dijelaskan saat persidangan. Karena roses anggaran itu dari dinas yang mengajukan melalui Bappeda. Kemudian Bappeda ke Sekda dan Sekda langsung meneruskan ke DPRD Kota Mataram. Soal anggaran Rp. 4,2 Miliar itu, mungkin tidak segitu yang diajukan atau bisa saja lebih, misalnya 60 sekolah yang diajukan tapi yang disetujui cuma 31 sekolah. Itu bisa saja dikurangi atau dilebihkan oleh Bappeda Kota Mataram, tergantung ketersediaan anggaran," ujar Sumadana.
![]() |
Lalu Aria Dharma |
Sementara itu, Sekwan DPRD Kota Mataram, Lalu Aria Dharma yang dikonfirmasi usai pemeriksaan mengatakan ada sekitar 15 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kejaksaan terhadap dirinya.
"Saya ditanyai soal Kesehatan, nama, apakah kenal dengan saudara HM, dan saya sampaikan ya kenal, karena kami satu kantor dan tahu seperti apa mekanisme dalam pembahasan anggaran. pertanyannya seputar itu saja," katanya.
Dikatakanya, pertanyaan yang diajukan seputar pengajuan anggaran itu, Aria menyampaikan bahwa khusus untuk anggaran bencana.
"Untuk anggaran bencana di APBD Perubahan yang sudah diterselesaikan adalah tataran KUA PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Perubahan. Kalau rancangan APBD masih bergulir di Dewan belum selesai,"bebernya.
Sekwan juga mengatakan, kalau posisi Sekwan itu karena jabatannya otomatis juga menjai sekertaris badan anggaran bukan anggota. Begitu juga di BANMUS (Badan Musyawarah) secara otomatis jadi sekertaris BANMUS bukan anggota. "Jadi berjalannya rapat-rapat itu, Sekwan harus tahu karena kami yang memfasilitasi, suratpun kami yang terima, kami yang mendiskusikan, semua rapat-rapat kami yang fasilitasi dan kami ikuti,"ujarnya.
Lanjutnya, kalau dikaitkan dengan anggaran kebencanaan diperubahan ini, yang baru kita lakukan baru pada tahap KUA PPAS. KUA PPAS pun baru dijadwalkan mulai hari Senin besok (24/9/2018) dan baru bergulir di tataran komisi.
"Jadi kalau ditanyakan peran HM dalam hal ini, kebetulan sekali ketika rapat-rapat HM tidak pernah hadir rapat menyangkut KUA PPAS Perubahan. Dia selaku ketua komisi IV juga di badan anggaran sebagai anggota," ungkap Aria Dharma.
Pihaknya merencanakan Senin besok mulai tahapan KUA PPAS. Prosesnya ada rapat internal komisi, di rapat komisi ini memungkinkan untuk memanggil dinas terkait. Tapi di fasilitasi oleh pimpinan DPRD, biasa ketua DPRD karena surat keluar harus pimpinan Dewan. Kemudian ada namanya rapat gabungan interen, ada komisi 1, 2, 3 dan 4 dan dipimpin oleh pimpinan DPRD. (KB-03)
Demikianlah Artikel Hari ini: Jaksa Periksa Saksi OTT Anggota DPRD Kota Mataram
Sekianlah artikel Hari ini: Jaksa Periksa Saksi OTT Anggota DPRD Kota Mataram kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Jaksa Periksa Saksi OTT Anggota DPRD Kota Mataram dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2018/09/hari-ini-jaksa-periksa-saksi-ott.html