Hari ini: Legalisasi Aborsi Bukanlah Solusi Menghilangkan Kasus Pemerkosaan (Inces)

Hari ini: Legalisasi Aborsi Bukanlah Solusi Menghilangkan Kasus Pemerkosaan (Inces) - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Legalisasi Aborsi Bukanlah Solusi Menghilangkan Kasus Pemerkosaan (Inces), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita & Hiburan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Legalisasi Aborsi Bukanlah Solusi Menghilangkan Kasus Pemerkosaan (Inces)
link : Hari ini: Legalisasi Aborsi Bukanlah Solusi Menghilangkan Kasus Pemerkosaan (Inces)

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Legalisasi Aborsi Bukanlah Solusi Menghilangkan Kasus Pemerkosaan (Inces)

Ilustrasi. GOOGLE/Image
Oleh: Ainun Jariah, A.Md.Keb

OPINI - Tingginya angka kekerasan seksual di negri sangatlah miris keadaannya. Telah disebutkan dalam situs www.bbc.com, komnas perempuan mencatat terdapat 1.210 kasus kekerasan inces (pemerkosaan) yang dilakukan di ranah privasi pada tahun 2017 lalu. Pelaku yang paling tinggi adalah ayah kandung dengan jumlah 425 kasus diikuti oleh kakak kandung sebanyak 58 kasus.

Di Provinsi Jambi, sebagaimana beredar kabar kasus di bulan Agustus tahun lalu, pemerkosaan/inces dilakukan oleh kakak kandung yang berujung pada tindakan aborsi. Kompas TV mengabarkan, kasus ini kemudian dilimpahkan ke PN Muara Bulian. Akhirnya, kakak korban dijatuhi pidana penjara karena melakukan pemerkosaan dan adiknya dijatuhi vonis penjara yang sama karena terbukti melakukan aborsi. Kegiatan aborsi divonis bersalah karena melanggar UU Perlindungan Anak.

Pro kontra terhadap aborsipun pun muncul. Pasalnya, banyak elemen masyarakat menilai kasus ini sangatlah tidak adil bagi korban. Mereka menilai korban pemerkosaan boleh untuk melakukan aborsi, Dan akhirnya, pemerintah telah melegalkan aborsi berdasarkan indikasi kehamilan akibat pemerkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban pemerkosaan sebagaimana tertuang dalam PP nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia, dr. Priyo Sidipratomo menegaskan pada dasarnya kehamilan tidak boleh diaborsi. Kehamilan adalah proses yang harus ditempuh sampai selesai. Pernyataannya tersebut tertuang di situs http://bit.ly/2GHZdkE. 

Dalam melihat permasalahan tersebut, solusi tuntas yang diinginkan agar bisa mencabut masalah dari akar-akarnya dan tidak menimbulkan masalah baru. Penulis mencontohkan misalnya, tatkala seseorang demam, maka permasalahan sesungguhnya bukanlah demamnya tetapi ada sesuatu/akar masalah dalam tubuh seseorang yang menyebabkan dia demam. Itulah yang harus diobati/diperbaiki. 
Maka begitu juga dalam menilai kasus pemerokasaan yang berakibat terjadinya kehamilan tidak diinginkan apalagi berujung pada aborsi. Maka apa yang tampak bukanlah masalah utama sehingga legallah tindakan aborsi. Sementara aborsi sendiri bukanlah tanpa resiko. Dan belum tentu juga setelah seseorang melakukan aborsi maka kasus inces akan berkurang. Malah mungkin bisa bertambah dan meningkat. Karena tujuannya bukanlah untuk melahirkan keturunan. Dan jika dipikir-pikir akan menjadi angin segar bagi para pelaku inces.

Mencari tahu sumber penyakit adalah suatu keharusan. Maka pemerkosaan atau inces dan aborsi bukanlah sumber penyakit melainkan dampak dari suatu penyakit yaitu penyakit kebebasan yang terus diaruskan dan telah melekat dalam negri. Di mana sistem pergaulan yang liberalistik dan permissif. Buah dari sistem demokrasi-kapitalisme yang mengagungkan kebebasan berprilaku. Serta meminggirkan keimanan dan ketakwaan. Maka apa yang membuat seseorang berhenti dari melakukan kemaksiatan jikalau iman dan takwanya telah hilang.  Di samping itu juga karena lemahnya hukum yang ada. Tidak ada efek jera yang ditimbulkan.

Islam Solusi Pemerkosaan dan Aborsi

Ilustrasi. GOOGLE/Image
Islam memberi solusi tuntas dalam permasalahan aborsi dan pemerkosaan. Karena islam telah membentengi melalui 3 pilar yaitu yang pertama, Ketakwaan individu dan keluarga, maka dengan bekal takwa seorang individu akan teringat dengan firman Allah dalam surat al-Isra ayat 32 yang artinya 

“Dan janganlah mendekati zina...”. 

Membiasakan diri menutup aurat sehingga dia tidak mengumbar aurat yang akan membangkitkan naluri seksual seseorang, tidak berkhalwat, dll.

Yang kedua,  kontrol masyarakat, masyarakat yang bertakwa tentu akan mendukung/menguatkan apa yamg dilakukan individu dan keluarga dan senantiasa melakukan amar ma’ruf nahi mungkar dan tidak memfasilitasi berbagai bentuk kegiatan yang mendorong terjadinya kemaksiatan. 

Yang ketiga, Negara akan menjamin kehidupan rakyat yang bersih dari berbagai kemungkinan perbuatan dosa. Menjami pendidikan agama individu sejak kecil dengan pemantapan aqidah. Termasuk menghilangkan peredaran media-media porno yang membangkitkan jinsiyah seseorang. Serta menerapkan hukum yang tentunya mampu memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus baru. 

Di samping itu dapat menjadi penebus dosa atas kasus itu apabila diterpkan hukum didunia sesuai perintah Allah. Sebagaimana jika ada yang berzina maka ditetapkan hukum rajam sampai mati bagi yang sudah menikah. Dicambuk 100 kali kemudian diasingkan bagi yang belum menikah. Wallahua’lam. ***


Demikianlah Artikel Hari ini: Legalisasi Aborsi Bukanlah Solusi Menghilangkan Kasus Pemerkosaan (Inces)

Sekianlah artikel Hari ini: Legalisasi Aborsi Bukanlah Solusi Menghilangkan Kasus Pemerkosaan (Inces) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Legalisasi Aborsi Bukanlah Solusi Menghilangkan Kasus Pemerkosaan (Inces) dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2018/09/hari-ini-legalisasi-aborsi-bukanlah.html

Subscribe to receive free email updates: