Hari ini: Polres Mataram Bongkar Jaringan Narkoba antar Daerah

Hari ini: Polres Mataram Bongkar Jaringan Narkoba antar Daerah - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Polres Mataram Bongkar Jaringan Narkoba antar Daerah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Santai, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Polres Mataram Bongkar Jaringan Narkoba antar Daerah
link : Hari ini: Polres Mataram Bongkar Jaringan Narkoba antar Daerah

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Polres Mataram Bongkar Jaringan Narkoba antar Daerah

Mataram, KB.- Polres Mataram berhasil membongkar jaringan narkoba antar daerah. Seorang bandar berinisial RD asal Gunung Sari diamankan bersama barang bukti narkoba jenis hasis, serta uang tunai jutaan rupiah. 

RD dibekuk di kediamannya bersama tiga rekannya. Penangkapan jaringan narkoba ini berlangsung beberapa hari lalu,  tepatnya Senin (10/09/2018) sekitar pukul 12.30 Wita.
"Awal mulanya anggota mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah pelaku atas nama RD di Desa Taman Sari Kecamatan Gunung Sari sering kali melakukan transaksi di rumahnya tersebut," ujar AKBP Muhammad, SIK, Kamis, (13/09/2018).

Kapolres menjelaskan awal terbongkarnya jaringan narkoba antar daerah itu. Dia mengaku, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa RD menyediakan barang haram dan kerap melakukan transaksi di rumahnya. Atas dasar itu, anggota bergerak melakukan penyelidikan. 

"Saat penangkapan RD, anggota mendapati tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan. Rekannya saat ini sudah kami amankan," bebernya. 

Hasil penggeledahan, lanjut Muhammad, pihaknya menemukan barang bukti hasis yang dikemas menggunakan bungkusan susu balita. Total beratnya 19 gram. 
Barang tersebut, ungkap kapolres, dikirim dari luar daerah, dan rencananya pelaku akan mengedarkan di Mataram dan Gili Trawangan. 

"Kita masih mendalami terkait barang ini berasal dari mana dan dikirim oleh siapa," terangnya. 

Atas perbuatannya, RD disangkakan dengan Pasal 144  ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Pelaku terancam hukuman maksimal 15 Tahun. (KB-01)


Demikianlah Artikel Hari ini: Polres Mataram Bongkar Jaringan Narkoba antar Daerah

Sekianlah artikel Hari ini: Polres Mataram Bongkar Jaringan Narkoba antar Daerah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Polres Mataram Bongkar Jaringan Narkoba antar Daerah dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2018/09/hari-ini-polres-mataram-bongkar.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :