Hari ini: Kejati NTB Dalami Kasus Pencairan Anggaran Kredit Bank NTB Cabang Dompu

Hari ini: Kejati NTB Dalami Kasus Pencairan Anggaran Kredit Bank NTB Cabang Dompu - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Kejati NTB Dalami Kasus Pencairan Anggaran Kredit Bank NTB Cabang Dompu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Santai, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Kejati NTB Dalami Kasus Pencairan Anggaran Kredit Bank NTB Cabang Dompu
link : Hari ini: Kejati NTB Dalami Kasus Pencairan Anggaran Kredit Bank NTB Cabang Dompu

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Kejati NTB Dalami Kasus Pencairan Anggaran Kredit Bank NTB Cabang Dompu

Mataram, KB. - Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, SH, MH kepada kabarbima.com, Senin (10/10/2018) menegaskan, bahwa  kasus pencairan anggaran kredit Bank NTB Cabang Dompu senilai Rp.10 milyar masih dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sudah mengantongi 6 orang saksi. 

Dedi Irawan, SH, MH
Katanya, Kejati NTB belum memeriksa saksi secara keseluruhan, karena tidak mengharapkan ada celah praperadilan. Oleh karena itu, pimpinan membuat surat perintah penyidikan secara umum setelah semua saksi-saksi sudah diperiksa secara keseluruan.

Dedi Irawan,  selaku Juru Bicara Kejati NTB mengatakan, untuk sementara surat perintah penyelidikan itu tidak menyebutkan tersangka. "Jadi kita, surat penyidikan secara umum terlebih dahulu karena jangan sampai istilahnya ada celah untuk selanjutnya nanti,” ucapnya.

Setelah pemeriksaan saksi, kemudian dilakukan tindakan-tindakan lain, seperti penyitaan, penggeledahan, dan sebagainya, baru kemudian ditetapkan tersangka. Kemungkinan besar nanti penangkapan tersangka nanti, bisa saja istlahnya dipanggil sebagai saksi. 

"Disitulah langsung dibuat surat perintah penetapan tersangkanya sehingga setelah dipanggil sebagai saksi nanti langsung diperiksa sebagai tersangka, atau bisa saja dikemudian hari dengan diberikan kesempatan untuk mengajukan untuk didampingi oleh penasehat hukum sebagaimana hak yang ditentukan oleh Undang-undang,” ungkap Jubir Kejati NTB.

Lanjut Dedi, calon tersangka untuk sementara pihaknya sudah mengakantongi 6 orang saksi dari pihak Bank NTB Cabang Dompu. Tersangkanya tinggal ditetapkan setelah prosedur-posedur  terlaksana terlebih dahulu seperti penyitaan dan penggeledahan.

Saat diwawancara, Dedi Irawan  tidak memberitahukan nama-nama dari 6 orang  saksi dari pihak Bank NTB Cabang Dompu tersebut. (KB-03)


Demikianlah Artikel Hari ini: Kejati NTB Dalami Kasus Pencairan Anggaran Kredit Bank NTB Cabang Dompu

Sekianlah artikel Hari ini: Kejati NTB Dalami Kasus Pencairan Anggaran Kredit Bank NTB Cabang Dompu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Kejati NTB Dalami Kasus Pencairan Anggaran Kredit Bank NTB Cabang Dompu dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2018/10/hari-ini-kejati-ntb-dalami-kasus.html

Subscribe to receive free email updates: