Hari ini: Mencuri Travo, Polisi Kembali Meringkus Seorang Residivis

Hari ini: Mencuri Travo, Polisi Kembali Meringkus Seorang Residivis - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Mencuri Travo, Polisi Kembali Meringkus Seorang Residivis, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Santai, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Mencuri Travo, Polisi Kembali Meringkus Seorang Residivis
link : Hari ini: Mencuri Travo, Polisi Kembali Meringkus Seorang Residivis

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Mencuri Travo, Polisi Kembali Meringkus Seorang Residivis

Mataram,KB.- Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, SH., MH mengungkap penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku mencuri Travo milik Korban AE (31) asal Kelurahan Saptamarga Kecamatan Cakranegara Mataram. Untuk sementara pelaku berinisial HA (35) yang merupakan residivis  asal  Kelurahan Monjok Barat Kecamatan Selaparang Kota Mataram kini diamankan di Polsek Mataram.

"Pelaku HA ini residivis dan sekarang melakukan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Lingkungan Membe Kelurahan Monjok Kecamatan Selaparang Kota Mataram, yang terjadi pada hari Senin 22 Oktober 2018, dimana pelaku meloncati tembok untuk mengambil Travo," jelas AKBP Saiful Alam didampingi Kapolsek Mataram, Kompol Yusuf dan Kasubbag humas Polres Mataram, Ipda Wiwin Widarti, Senin (5/11/2018) saat Jumpa Pers di Polsek Mataram.

Pelaku HA mencoba untuk mencuri dua buah Travo karena diketahui oleh warga pelaku melepaskan satu Travo dan membawa satu Travo.

"Pelaku ini mencuri dua Travo tapi karena diketahui oleh warga dia (pelaku) melepaskan satu Travo dan membawa satu Travo," ungkapnya.

 Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, berupa 1 unit Travo merek Lakoni 140 ampere, 1 unit Travo merek Aldo 220 ampere dan 1 unit sepeda motor merek Honda (DR 5206 CP).

"Atas perbuatannya, pelaku di jerat dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tuhuh) tahun penjara," pungkasnya. (KB-03)


Demikianlah Artikel Hari ini: Mencuri Travo, Polisi Kembali Meringkus Seorang Residivis

Sekianlah artikel Hari ini: Mencuri Travo, Polisi Kembali Meringkus Seorang Residivis kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Mencuri Travo, Polisi Kembali Meringkus Seorang Residivis dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2018/11/hari-ini-mencuri-travo-polisi-kembali.html

Subscribe to receive free email updates: