Hari ini: Kadis PMDes: Bukan Domain Dinas Dugaan Tindak Pidana Pilkades, Tapi Kewenangan Panitia di Desa

Hari ini: Kadis PMDes: Bukan Domain Dinas Dugaan Tindak Pidana Pilkades, Tapi Kewenangan Panitia di Desa - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Kadis PMDes: Bukan Domain Dinas Dugaan Tindak Pidana Pilkades, Tapi Kewenangan Panitia di Desa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita & Hiburan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Kadis PMDes: Bukan Domain Dinas Dugaan Tindak Pidana Pilkades, Tapi Kewenangan Panitia di Desa
link : Hari ini: Kadis PMDes: Bukan Domain Dinas Dugaan Tindak Pidana Pilkades, Tapi Kewenangan Panitia di Desa

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Kadis PMDes: Bukan Domain Dinas Dugaan Tindak Pidana Pilkades, Tapi Kewenangan Panitia di Desa

Kepala Dinas PMDes Kaupaten Bima, Drs. Sirajudin. METROMINI/Agus Gunawan
KABUPATEN BIMA - Dugaan kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) politik uang atau money politics di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sari, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Jum'at, 7 Desember 2018 lalu, ditanggapi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima. 

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Abdul Akhir membuat pernyataan sekaligus sebagai pelapor yang mengadukan dugaan tindak pidana politik uang yang dilakukan oleh warga berinisial Mj yang memberikan uang Rp100 ribu kepada seorang ibu rumah tangga berinisial Mae, di RT. 13, Dusun Jo Rato, Desa Sari, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

"Sebagai pihak terlapor adalah warga berinisial Mj. Terlapor juga adalah salah seorang Calon Anggota DPRD Kabupaten Bima dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Sape dan Lambu yang mencalokan dirinya melalui Partai berlambang Ka'bah," terangnya.

Terkait hal itu, Kepala Dinas PMDes Kaupaten Bima, Drs. Sirajudin mengungkapkan, dugaan money politics harus bisa dibuktikan dengan adanya keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Saat ini, ia tidak bisa mengambilkan keputusan apapun kalau hal itu masih pada tataran dugaan saja.

"Dugaan politik uang harus bisa dibuktikan melalui Keputusan  Pengadilan. Kalau hanya dugaan kita tidak bisa mengambil sikap apapun," jelasnya, via WhatsApp, Selasa, 11 Desember 2018.

Sirajudin menghimbau, dalam rangka pelaksanaan Pilkades serentak yang akan dilangsungkan beberapa hari ke depan, ia berharap, Para Calon Kepala Desa bisa menjaga keamanan di setiap wilayah pemilihan yang sedang berlangsung. Kata dia, para peserta diharapkan pula tidak melakukan praktek curang dalam Pelaksana Pilkades di bulan Desember 2018 ini.

"Saya menghimbau kepada semua Calon Kades agar bisa menjaga keamanaan di desa masing-masing. Jangan ada yang berupaya berbuat curang atau menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan," cetusnya.

Dia menambahkan, terkait laporan yang sudah dimasukan ke pihak Kepolisian,  Ia sarankan agar semua pihak mengikuti peroses yang sedang berjalan. Dan adanya dugaan pratek penyuapan yang menyeret salah satu calon di Desa Sari, Kecamatan Sape dan sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib itu. Hal tersebut, kata dia, merupakan bukan domain kedinasan tapi domaian kepanitiaan di desa yang sedang bertugas.

"Kalau sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Adanya dugaan tindak pidana pemilu atau politik uang, hal tersebut bukan domain kita di dinas, melainkan domain Panitia Pilkades di Desa. Kewenanga ada di Panitia Pilkades di masing-masing desa," tandasnya.

Di sisi lain, pihak Calon Kades Sari yang tersangkut dugaan kasus money politics atau pihak yang diduga membagikan uang untuk kepentingan calon nomor satu tersebut, masih diupayakan untuk dikonfirmasi, Demikian halnya, penanganan kasus yang dilaporkan oleh warga di Polsek Sape yang kabarnya ditangani pihak Polres Bima Kota, sedang dalam upaya konfirmasi lebih lanjut juga. (RED)


Demikianlah Artikel Hari ini: Kadis PMDes: Bukan Domain Dinas Dugaan Tindak Pidana Pilkades, Tapi Kewenangan Panitia di Desa

Sekianlah artikel Hari ini: Kadis PMDes: Bukan Domain Dinas Dugaan Tindak Pidana Pilkades, Tapi Kewenangan Panitia di Desa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Kadis PMDes: Bukan Domain Dinas Dugaan Tindak Pidana Pilkades, Tapi Kewenangan Panitia di Desa dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2018/12/hari-ini-kadis-pmdes-bukan-domain-dinas.html

Subscribe to receive free email updates: