Hari ini: Memiliki Sabu 8,47 Gram, Anggota Sat Narkoba Polres Bima Ringkus Pemuda Tanjung di Halaman RSUD Sondosia

Hari ini: Memiliki Sabu 8,47 Gram, Anggota Sat Narkoba Polres Bima Ringkus Pemuda Tanjung di Halaman RSUD Sondosia - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Memiliki Sabu 8,47 Gram, Anggota Sat Narkoba Polres Bima Ringkus Pemuda Tanjung di Halaman RSUD Sondosia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita & Hiburan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Memiliki Sabu 8,47 Gram, Anggota Sat Narkoba Polres Bima Ringkus Pemuda Tanjung di Halaman RSUD Sondosia
link : Hari ini: Memiliki Sabu 8,47 Gram, Anggota Sat Narkoba Polres Bima Ringkus Pemuda Tanjung di Halaman RSUD Sondosia

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Memiliki Sabu 8,47 Gram, Anggota Sat Narkoba Polres Bima Ringkus Pemuda Tanjung di Halaman RSUD Sondosia

Pelaku kepemilikan atau pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial I (39) warga asal Keluarahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, yang dirungkus anggota Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Sabtu, 8 Desember 2018 lalu sekitar pukul 17:30 WITA di halaman RSUD Kabupaten Bima, di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. METROMINI/Dok 
KABUPATEN BIMA - Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo, S.IK mengungkapkan, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima dipimpin oleh  Kanit Opsnal (Buser) Resnarkoba berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kepemilikan atau pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial I (39) warga asal Keluarahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Sabtu, 8 Desember 2018 lalu sekitar pukul 17:30 WITA. 

"Penangkapan terhadap I ini, bertempat di halaman RSUD Kab Bima di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Pelaku merupakan pengedar asal Kelurahan Tanjung, Kota Bima yang diringkus hari Sabtu (8/12/2018) lalu," ujar Kapolres Bima, Selasa (11/12/2018).

Kapolres menerangkan, dari tangan tersangka, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh)  pocket sabu-sabu seberat netto  8,47 gram dan uang kertas sebesar Rp125.000 bersama sebuah HP dan satu bungkusan  rokok sampoerna mild  12 yang dijadikan tempat penyimpan barang haram tersebut.

Kapolres mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat  yang memberikan identitas  pelaku secara lengkap. Menurut warga, sambung Kapolres, pelaku  memiliki/memegang  narkotika jenis sabu-sabu. 

"Kemudian petugas mendatangi pelaku di TKP (halaman RS Sondosia, red). Dan setelah dipantau  keberadaannya ditemukan  pelaku yang sedang jalan mondar mandir  di halaman atau tempat parkiran  RSUD Kabupaten Bima," ucapnya. 

"Setelah itu, petugas langsung  menangkap pelaku dan saat ditangkap  pelaku sempat membuang barang bukti yang disimpan dalam bungkus rokok sempoerna mild 12 itu," sambungnya. 

Kapolres melanjutkan, setelah barang bukti diamankan, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bima untuk diproses lebih lanjut.

"Atas kasus ini, pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Taun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," sebut Kapolres.

Ia menghimbau, dalam penangkapan ini, merupakan bukti dan komitmen Polres Bima untuk ungkap kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Bima. Kata dia, untuk selanjutnya, pihaknya akan berusaha semaksinal mungkin dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Bima. (RED)


Demikianlah Artikel Hari ini: Memiliki Sabu 8,47 Gram, Anggota Sat Narkoba Polres Bima Ringkus Pemuda Tanjung di Halaman RSUD Sondosia

Sekianlah artikel Hari ini: Memiliki Sabu 8,47 Gram, Anggota Sat Narkoba Polres Bima Ringkus Pemuda Tanjung di Halaman RSUD Sondosia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Memiliki Sabu 8,47 Gram, Anggota Sat Narkoba Polres Bima Ringkus Pemuda Tanjung di Halaman RSUD Sondosia dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2018/12/hari-ini-memiliki-sabu-847-gram-anggota.html

Subscribe to receive free email updates: