Hari ini: Libatkan ASN dalam Kampanye, Oknum Caleg PPP Jadi Tersangka

Hari ini: Libatkan ASN dalam Kampanye, Oknum Caleg PPP Jadi Tersangka - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Libatkan ASN dalam Kampanye, Oknum Caleg PPP Jadi Tersangka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Santai, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Libatkan ASN dalam Kampanye, Oknum Caleg PPP Jadi Tersangka
link : Hari ini: Libatkan ASN dalam Kampanye, Oknum Caleg PPP Jadi Tersangka

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Libatkan ASN dalam Kampanye, Oknum Caleg PPP Jadi Tersangka

Bima, KB.- Undang-undang sedah jelas mengatur, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan terlibat dalam Kampanye, begitu juga dengan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dilarang melibatkan ASN dalam proses kampanye.

Abdullah, SH.
Rupanya Ir. Rajiman salah seorang Caleg nomor urut 1 Dapil 1 dari PPP tidak menggubris larangan-larang yang tertera dalam aturan yang ada. Dirinya melibatkan ASN dalm proses kampanye atau sosialisasi dirinya. 

Akibatnya, oknum caleg tersebut diproses tim Gakumdu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Ir. Rajiman saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima," beber ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH kepada kabarbima.com beberapa hari lalu.

Menurut lelaki yang biasa disapa Ebit itu, bahwa Ir. Rajiman diproses karena melibatkan ASN dalam kegiatan kampanye yang digelarnya. Dengan adanya kasus tersebut, Ir. Rajiman terancam tidak diikutsertakan dalam proses pemilihan anggota legislatif.

"Modusnya, Ir. Rajiman mengundang masyarakat termasuk ASN, untuk menghadiri acara silaturahmi yang diadakannya. Namun dalam kegiatan silaturahmi, dia mengkampanyekan dirinya sebagai calon anggota legislatif di hadapan ASN," jelasnya.

Bagaimana dengan ASN yang menghadiri acara tersebut? Apakah diproses juga?. Menurut Ebit, ASN tersebut tidak diproses, karena kehadirannya memenuhi undangan silaturahmi, bukan menhadiri kampanye.

"Kalau ASN tidak tahu undangan, karena yang sampaikan Ir. Rajiman undangam silaturahmi, bukan kampanye,"tegasnya. (KB-01) 


Demikianlah Artikel Hari ini: Libatkan ASN dalam Kampanye, Oknum Caleg PPP Jadi Tersangka

Sekianlah artikel Hari ini: Libatkan ASN dalam Kampanye, Oknum Caleg PPP Jadi Tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Libatkan ASN dalam Kampanye, Oknum Caleg PPP Jadi Tersangka dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2019/01/hari-ini-libatkan-asn-dalam-kampanye.html

Subscribe to receive free email updates: