Hari ini: Berkas Perkara Hj. Jubaidah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hari ini: Berkas Perkara Hj. Jubaidah Dilimpahkan ke Kejaksaan - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Berkas Perkara Hj. Jubaidah Dilimpahkan ke Kejaksaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Santai, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Berkas Perkara Hj. Jubaidah Dilimpahkan ke Kejaksaan
link : Hari ini: Berkas Perkara Hj. Jubaidah Dilimpahkan ke Kejaksaan

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Berkas Perkara Hj. Jubaidah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bima, KB.- Berkas perkara tersangka kasus dana BOS Hj Jubaidah sudah beberapa kali bolak-balik Jaksa Polisi. Pekan lalu, penyidik Satreskrim Polres Bima kembali melimpahkan berkas perkara tersangka yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Kabid) Dikpora Bima.
AKBP Bagus Satriyo Wibowo.
Sebelumnya, Kejari Bima mengembalikan berkas tersangka karena belum lengkap. Setelah mendapat petunjuk dari jaksa, penyidik polres merampungkan sejumlah petunjuk.

“Petunjuk jaksa sudah dipenuhi, dan berkas perkara tersangka sudah kami dilimpahkan ke Kejari Bima,” kata Kapolres Bima AKBP Bagus Satriyo Wibowo, Senin (24/06/2019).

Saat ini berkas tersangka Hj Jubaidah sedang dipelajari oleh jaksa peneliti. Kasi Pidsus Kejari Bima Wayan Suryawan mengatakan, berkas perkara tersangka kasus dana BOS sudah diterima oleh jaksa pekan lalu. ’’Kami masih teliti berkasnya,’’ terang dia.

Dia belum bisa mengungkap apakah petunjuk jaksa peneliti sudah dipenuhi oleh penyidik Polres Bima. Pihaknya masih membedah kelengkapan berkas tersangka untuk kepentingan penuntutan nantinya.

’’Kalau ada kekurangan, kami akan kembalikan. Sebaliknya, kalau sudah lengkap, maka akan p21,’’ tutup Suryawan.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dana BOS ini bermula dari OTT di UPT Dikpora Kecamatan Bolo, Maret 2018 lalu. Tersangka disebut-sebut merintahkan masing-masing UPT Dikpora Bima menarik iuran untuk kepentingan try out kepada siswa SD. Masing-masing UPT menarik biaya yang berbeda, dari Rp 50 ribu hingga Rp 55 ribu untuk per siswa.


Saat itu, polisi sempat mengamankan seseorang diduga kuat sebagai Kepala UPT Dikpora di Kecamatan Bolo dan menyita uang sebanyak Rp 42 juta. (KB-01)


Demikianlah Artikel Hari ini: Berkas Perkara Hj. Jubaidah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sekianlah artikel Hari ini: Berkas Perkara Hj. Jubaidah Dilimpahkan ke Kejaksaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Berkas Perkara Hj. Jubaidah Dilimpahkan ke Kejaksaan dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2019/06/hari-ini-berkas-perkara-hj-jubaidah.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :