Hari ini: BKD Ahkirnya Urus SK Pemberhentian Asikin dari ASN
Judul : Hari ini: BKD Ahkirnya Urus SK Pemberhentian Asikin dari ASN
link : Hari ini: BKD Ahkirnya Urus SK Pemberhentian Asikin dari ASN
akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang BKD Ahkirnya Urus SK Pemberhentian Asikin dari ASN
Bima, KB.- Asikin S.Pd, salah seorang oknum ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima atau tepatnya pegawai UPT Dikbudpora Kecamatan Woha. Laki-laki tersebut, dikabarkan sudah 8 tahun lebih tidak lagi mengabdi sebagai Abdi Negara. Namun, gajinya masih dicairkan setiap bulan, hingga ada temuan Inspektorat Kabupaten Bima.
![]() |
Drs. Syahrul |
Sikapi soal itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, akan memberhentikan dengan resmi oknum pegawai tersebut. Tentu keputusan tersebut sudah dikoordinasikan dengan pihak Inspektorat Kabupaten Bima.
"Soal Asikin itu sudah kita bicarakan dengan pihak inspektorat kemarin. Dan sekarang kita sedang membuat berkas pemberhentiannya untuk Asikin," kata Syahrul saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/09/2019).
Syahrul mengaku, setiap bulan gaji Asikin yang dikucurkan ke UPT Dikbudpora Kecamatan Woha. Mulai pada bulan pertama masuk hingga sampai adanya temuan Inspektorat sudah dikembalikan semua.
"Semua gajinya sudah dikembalikan," akunya.
Ia menjelaskan, mengapa hal demikian tidak diketahui bagian keuangan daerah. Sebab kata dia, belum ada laporan terkait tidak aktifnya oknum pegawai itu.
"Sebenarnya kemarin kenapa terus dibayar gajinya, karena bagian keuangan tidak berhak untuk memberhentikan gaji seseorang sebelum ada SK pemberhentian," tutupnya. (KB-07)
Demikianlah Artikel Hari ini: BKD Ahkirnya Urus SK Pemberhentian Asikin dari ASN
Sekianlah artikel Hari ini: BKD Ahkirnya Urus SK Pemberhentian Asikin dari ASN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari ini: BKD Ahkirnya Urus SK Pemberhentian Asikin dari ASN dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2019/09/hari-ini-bkd-ahkirnya-urus-sk.html