Hari ini: Polisi Ringkus Dua Pumuda Langgudu, Diduga Pengedar Ganja
Judul : Hari ini: Polisi Ringkus Dua Pumuda Langgudu, Diduga Pengedar Ganja
link : Hari ini: Polisi Ringkus Dua Pumuda Langgudu, Diduga Pengedar Ganja
akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Polisi Ringkus Dua Pumuda Langgudu, Diduga Pengedar Ganja
Bima, KB.- Kasus Narkotika kembali terungkap di wilayah hukum Polres Bima Kota. Kali ini petugas berhasil mengungkap jaringan peredar narkotika jenis Ganja kering sebanyak 12 poket. Petugas berhasil mengungkap jaringan tersebut di wilayah Desa Wawo Rada Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, Jumat (14/02/2020) sekitar pukul 11.30 Wita.
![]() |
Dua terduga pelaku bersama barang bukti. |
Di Wilayah tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama Gunawan alias Gun (39 Th) Pekerjaan Wiraswasta, yang beralamat di RT.09 Desa Waworada Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa terduga pelaku tersebut sering mengedarkan Narkotika Jenis Sabu ditempat tinggal terduga pelaku. Setelah Team mendapat informasi A1 terkait dengan terduga, kemudian Team yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Masdidin S.H langsung menuju TKP.
Pada saat team tiba di TKP 1, terduga pelaku sedang duduk di atas motor yang berada di depan rumahnya. Selanjutnya team langsung mengamankan terduga pelaku.
"Sebelum dilakukan penggeledahan badan maupun rumah, Team terlebih dahulu memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan badan dan rumah TKP 1. Setelah dilakukan penggeledahan, Team menemukan Barang bukti Narkotika jenis Ganja," jelas Masdidin.
Selanjutnya Team melakukan introgasi awal terhadap terduga pelaku. Setelah diinterogasi dia mengaku mendapat Ganja tersebut dari Samsul Bahri (48 th) alias Sam warga RT.18 Desa Karumbu Kecamatan Langgudu yang rumahnya tidak jauh dari rumah Gun. Kemudian Team melakukan pengembangan ke rumah Sam (TKP 2).
Pada saat tiba di TKP 2, team langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan Sam yang sedang tiduran di bawah Kolong rumah panggung miliknya. Kemudian team memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan, team menemukan barang bukti Narkotika jenis ganja.
"Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,"tuturnya.
Di TKP 1, petugas penemukan Barang Bukti (BB) berupa 9 poket besar daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja netto 116,83 gram. 3 poket kecil daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja netto 2,82 gram. 1 buah tas sandang warna hitam, 1 buah kaleng warna orange, 2 bungkus plastik klip bening, 1 bungkus plastik bening besar, 1 bungkus kertas rokok, 2 buah hp merk samsung.
Sedangkan di TKP 2, petugas menemukan BB berupa 1 plastik klip bening besar berisi daun, batang, biji kering diduga narkotika jenis ganja netto 15,28 gr, 1 lembar plastik klip bening besar, 1 buah sumbu, 1 buah korek api gas, 2 bungkus kertas rokok, 1 bungkus rokok, 2 buah sendok terbuat sedotan air minum, 1 buah tabung kaca, 1 buah bong dan 1 buah hp samsung. (KB-01)
Demikianlah Artikel Hari ini: Polisi Ringkus Dua Pumuda Langgudu, Diduga Pengedar Ganja
Sekianlah artikel Hari ini: Polisi Ringkus Dua Pumuda Langgudu, Diduga Pengedar Ganja kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Polisi Ringkus Dua Pumuda Langgudu, Diduga Pengedar Ganja dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2020/02/hari-ini-polisi-ringkus-dua-pumuda.html