Hari ini: Kuasa Hukum Sekdes Lakukan Proses Pra Peradilan

Hari ini: Kuasa Hukum Sekdes Lakukan Proses Pra Peradilan - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Kuasa Hukum Sekdes Lakukan Proses Pra Peradilan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Santai, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Kuasa Hukum Sekdes Lakukan Proses Pra Peradilan
link : Hari ini: Kuasa Hukum Sekdes Lakukan Proses Pra Peradilan

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Kuasa Hukum Sekdes Lakukan Proses Pra Peradilan

Bima, KB.- Keberatan dengan kebijakan kades yang dinilai sepihak, PH Sekretaris Desa Lewintana, Ardiansyah, Spd, mengambil langkah Pra Peradilan. Tindakan itu merupakan langkah berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Salah satu kuasa hukumnya, Herman Abbas, SH, mengatakan, SK pemberhentian yang dikeluarkan terhadap kliennya tersebut, ia menilainya cacat hukum. Sebab menurutnya, kebijakan kades setempat terlihat otoriter dengan mengambil keputusan sepihak.

"Akan kami uji kebenaran unsur formil dan materilnya atas perbuatan hukum yang dilakukan kades itu," ujarnya, Sabtu (30/05/2020).

Lanjutnya, dirinya menduga perbuatan hukum yang dilakukan kades dimaksud, sangat merugikan hak-hak hukum kliennya. Karen itu, bersama dengan ke tiga temannya, ia akan tetap melanjutkan langkah proses tersebut.

"Hak-hak hukum klien kami sangat dirugikan atas perbuatan hukum kades," sebutnya.
Selain itu, Apryadin, SH, yang juga merupakan kuasa hukumnya mengungkapkan hal serupa. Yakni, keberatan dengan tindakan kades yang dinilai sepihak tersebut.

"Kita menilai kebijakan itu sepihak adanya dan akan kita uji di PTUN" katanya. 

Dikatakannya, pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa mestinya syarat hukum. Yakni mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal dimaksud.

"UU desa No 6/2014, PP No 43/2014 tentang pemerintahan daerah, Permendagri No 67/2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa atas perubahan Permendagri 83/2014," bebernya. 

Tidak hanya itu, syarat hukumnya pun terdapat dalam peraturan pemerintah daerah. Dalam hal itu, mengacu pada Perda Kabupaten Bima.

"Dalam Perda salah satu syaratnya, 
adanya rekomendasi dari camat dan putusan hukum tetap dari pengadilan terkait sekurang-kurangnya 2 tahun," jelasnya.

Sementara itu, menurutnya modus operandi yang dimainkan kades dimaksud, yakni mencoba menggiring kliennya ke perbuatan melawan hukum. Dengan cara melakukan pengaduan ke pihak polisi, bahwa kliennya telah melakukan dugaan tindak pidana terhadap kades.

"Dugaan pengancaman dan penghinaan," singkatnya.

Dilanjutkannya, walau kata dia, kliennya pun merupakan korban dari perbuatan kriminal yang dilakukan kades. Yakni, menabrak kliennya dengan sepeda motor.

"Kades itu dengan sengaja menabrak klien kami dengan motor yang digunakannya saat itu," tutupnya. (KB-07)


Demikianlah Artikel Hari ini: Kuasa Hukum Sekdes Lakukan Proses Pra Peradilan

Sekianlah artikel Hari ini: Kuasa Hukum Sekdes Lakukan Proses Pra Peradilan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Kuasa Hukum Sekdes Lakukan Proses Pra Peradilan dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2020/05/hari-ini-kuasa-hukum-sekdes-lakukan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :