Hari ini: Hina Jokowi dan Tito di FB, Santri di Pasuruan Diciduk Polisi

Hari ini: Hina Jokowi dan Tito di FB, Santri di Pasuruan Diciduk Polisi - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Hina Jokowi dan Tito di FB, Santri di Pasuruan Diciduk Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Opini Bangsa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Hina Jokowi dan Tito di FB, Santri di Pasuruan Diciduk Polisi
link : Hari ini: Hina Jokowi dan Tito di FB, Santri di Pasuruan Diciduk Polisi

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Hina Jokowi dan Tito di FB, Santri di Pasuruan Diciduk Polisi


Hina Jokowi dan Tito di FB, Santri di Pasuruan Diciduk Polisi

Opini Bangsa - Polda Jawa Timur menangkap seorang santri pondok pesantren di Pasuruan. Burhanudin diamankan, karena menghina Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian serta pejabat polisi lainnya, dengan gambar yang tidak sepantasnya diunggah di akun facebook-nya.

"Tersangka diamankan karena diduga menyebarkan kebencian terhadap pejabat negara Indonesia dan beberapa pejabat di Kepolisian Republik Indonesia," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (9/6/2017).

Burhanudin mengunggah meme-meme atau gambar-gambar dan berisikan tulisan-tulisan yang bernada menghina, dalam beberapa waktu terakhir ini di akun facebooknya, 'Elluek Ngangenie'.

Meme dan gambar tersebut diantaranya, 'Presiden Jokowi yang sedang berada diantara tumpukan ban dan digambarkan seolah sedang menambal ban dalam'.

Juga gambar Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Kabid Humas Polda Metro Jaya yang dinilai sebagai pengupload chat fitnah mesum Habib Rizieq syihab. Serta gambar dan meme lainnya.

Kemudian, tim Cyber Crime, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menelusuri akun facebook tersebut. Kemudian, pada Kamis (8/6/2017) kemarin Burhanudin ditangkap di Pasuruan. Saat ini, tersangka masih ditahan dan menjalani pemeriksaan.

"Tersangka dijerat dengan pelanggaran ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya sambil menambahkan, tidak menutup kemungkinan, ada pihak-pihak lain yang menyebarkan meme dan gambar yang dinilai menghina pejabat negara.

"Saat ini tersangka diamankan dan ditahan di Ditreskrimsus, serta diperiksa lebih lanjut," jelasnya.

Barung berharap, masyarakat agar berhat-hati mengunggah gambar-gambar yang bernada menghina, menghujat pejabat negara.

"Penindakan hukum ini dilakukan sekaligus pembelajaran bagi masyarakat, agar menerapkan etika dalam bermedia sosial. Karena, apa yang disebarkan ini dibada dan lihat banyak orang," tandasnya. [opinibangsa.id / dtk]


Demikianlah Artikel Hari ini: Hina Jokowi dan Tito di FB, Santri di Pasuruan Diciduk Polisi

Sekianlah artikel Hari ini: Hina Jokowi dan Tito di FB, Santri di Pasuruan Diciduk Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Hina Jokowi dan Tito di FB, Santri di Pasuruan Diciduk Polisi dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/06/hari-ini-hina-jokowi-dan-tito-di-fb.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :