Hari ini: Bacalah Perppu Ormas Hingga Tuntas!

Hari ini: Bacalah Perppu Ormas Hingga Tuntas! - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Bacalah Perppu Ormas Hingga Tuntas!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Opini Bangsa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Bacalah Perppu Ormas Hingga Tuntas!
link : Hari ini: Bacalah Perppu Ormas Hingga Tuntas!

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Bacalah Perppu Ormas Hingga Tuntas!


Bacalah Perppu Ormas Hingga Tuntas!

Opini Bangsa - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan, ada pemahaman keliru di masyarakat seolah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) hanya untuk membubarkan ormas radikal.

Padahal, semua ormas yang dinilai melanggar larangan yang tercantum di Perppu bisa dibubarkan, meskipun berafiliasi dengan parpol tertentu.

"Ada pemahaman keliru di masyarakat seolah Perppu ini hanya soal pembubaran ormas tertentu semisal HTI, sehingga mungkin ada yang merasa puas. Itu mungkin karena tidak membaca semua isinya," kata Refly dalam tayangan ILC tadi malam (18/7).

Bertentangan dengan Pancasila hanya salah satu item alasan yang bisa digunakan sebagai alasan pembubaran suatu ormas.

Masih banyak juga lainnya, misalnya tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; melakukan tindakan kekerasan, mengganggung ketenteraman dan ketertiban umum.

Juga merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupula dengan ormas yang melakukan fund raising saat jelang Pemilu bisa dibubarkan.

"Jadi sekali lagi saya mengingatkan ini bukan hanya untuk organisasi radikal tapi sangat luas sasarannya. Sudah dihukum dulu tanpa proses pengadilan, lalu disuruh pula ia mencari keadilan (setelah dibubarkan baru boleh ajukan banding, red). Nah, ini yang menjadi persoalan," lanjutnya.

Refly mengkhawatirkan Perppu ini bisa digunakan untuk memberangus organisasi apapun.

"Sebagai contoh, kalau kita menyebarkan permusuhan terhadap penyelenggara negara bisa dibubarkan. Makanya kita harus berhati-hati," pungkasnya. [opinibangsa.id / jpnn]


Demikianlah Artikel Hari ini: Bacalah Perppu Ormas Hingga Tuntas!

Sekianlah artikel Hari ini: Bacalah Perppu Ormas Hingga Tuntas! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Bacalah Perppu Ormas Hingga Tuntas! dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/07/hari-ini-bacalah-perppu-ormas-hingga.html

Subscribe to receive free email updates: