Hari ini: Badan Hukum Dicabut, HTI Resmi Dibubarkan

Hari ini: Badan Hukum Dicabut, HTI Resmi Dibubarkan - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Badan Hukum Dicabut, HTI Resmi Dibubarkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Opini Bangsa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Badan Hukum Dicabut, HTI Resmi Dibubarkan
link : Hari ini: Badan Hukum Dicabut, HTI Resmi Dibubarkan

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Badan Hukum Dicabut, HTI Resmi Dibubarkan


Badan Hukum Dicabut, HTI Resmi Dibubarkan

Opini Bangsa - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) akan segera mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pengumuman akan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dengan pengumuman ini, maka HTI resmi dibubarkan.

"Cabut badan hukum ya," ujar Humas Kementerian Hukum dan HAM, Fitriadi Agung Prabowo, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (19/7/2017).

Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di Gedung di Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB hari ini. Belum diketahui apakah pihak HTI diundang dalam pengumuman ini atau tidak.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Dalam penjelasan pada Perppu nomoer 2 Tahun 2017 yang menjadi dasar pencabutan ini, disebutkan bahwa pencabutan badan hukum berarti pembubaran ormas tersebut. Hal itu merujuk pada Pasal 61 ayat 1 huruf c dan ayat 3 huruf b.

Ketua Umum HTI Rokhmat S Labib merasa pemerintah salah langkah jika langsung menggeluarkan surat pencabutan tersebut. "Kok bisa mengumumkan (pembubaran)? kalau menurut UU (Ormas) dulu kan harus ada SP (Surat Peringatan) sampai 3 kali, kalau menurut Perppu juga kan harusnya ada SP juga. Tapi, sampai sekarang SP tidak ada, Surat Peringatan tidak ada," kata Rokhmat S Labib saat dihubungi detikcom.

Rokhmat menilai, jika pemerintah langsung mencabut badan hukum ormas tanpa surat pemberitahuan, maka itu menunjukkan sikap pemerintah yang otoriter.

"Kalau ini pencabutan kan semakin kelihatan rezim diktator," ucap Rokhmat. [opinibangsa.id / dtk]


Demikianlah Artikel Hari ini: Badan Hukum Dicabut, HTI Resmi Dibubarkan

Sekianlah artikel Hari ini: Badan Hukum Dicabut, HTI Resmi Dibubarkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Badan Hukum Dicabut, HTI Resmi Dibubarkan dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/07/hari-ini-badan-hukum-dicabut-hti-resmi.html

Subscribe to receive free email updates: