Hari ini: Hukum Qunut Subuh, Ini Penjelasan Lengkap yang Mempersatukan Umat
Judul : Hari ini: Hukum Qunut Subuh, Ini Penjelasan Lengkap yang Mempersatukan Umat
link : Hari ini: Hukum Qunut Subuh, Ini Penjelasan Lengkap yang Mempersatukan Umat
akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Hukum Qunut Subuh, Ini Penjelasan Lengkap yang Mempersatukan Umat
Seseorang bertanya kepada Ustadz Adi Hidayat tentang hukum qunut Subuh. “Apa hukumnya qunut yang dikerjakan setiap Subuh?”
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ada hukum dan sikap hukum. Sikap hukum adalah pilihan seseorang untuk menentukan hukum mana yang sesuai. Sedangkan hukum adalah semua turunan hukum yang dipesankan dalam Al Quran dan As Sunnah.
Ustadz Adi Hidayat mencontohkan hukum membaca basmalah dalam shalat, bisa dibaca empat cara. Pertama, jahr. Kedua, sirr. Ketiga, tidak dibaca sama sekali. Keempat, dibaca pada rakaat pertama saja. Sikap hukum terhadap keempat hukum itu adalah memilih salah satu.
Diingatkannya, terhadap sesama muslim yang sikap hukumnya berbeda namun berada dalam kerangka hukum tersebut, seharusnya tidak berselisih dan tidak saling menyalahkan.
Mengenai hukum qunut, dilatarbelakangi oleh datangnya sekelompok orang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka mengaku seluruh desanya masuk Islam dan membutuhkan pengajaran dan pendidikan Islam. Maka Rasulullah pun mengutus 70 sahabat hafizh Quran untuk mengajari mereka. Namun, ketika sampai di Bir Ma’unah, para sahabat tersebut dibantai.
Rasulullah marah, kemudian mendoakan kecelakaan atas orang-orang yang telah membunuh para sahabat beliau tersebut. Setiap shalat, beliau mendoakan kecelakaan dan laknat atas mereka bahkan menyebut langsung nama tokoh dan kabilah mereka. Sebagian riwayat menyebutkan beliau berdoa saat ruku’ sebagian riwayat menyebutkan beliau berdoa saat bangkit dari ruku’ (i’tidal).
Lalu turunlah Surat Ali Imran 128-129 yang melarang Rasulullah mendoakan kejelekan tersebut. Sebab Rasulullah berbeda dengan nabi-nabi terdahulu yang umatnya diazab saat menentang dakwah. Rasulullah memiliki umat hingga hari kiamat. Maka beliau kemudian mengganti doa tersebut dengan doa yang baik, yang dalam istilahnya disebut qunut.
Rasulullah mengajarkan doa qunut itu kepada cucu beliau Hasan dan juga beberapa sahabat. Yakni doa “Allahummah dinii fiiman hadait…” dan seterusnya.
Sebagian sahabat mempraktikkan doa itu dalam shalat witir, juga ada yang mempraktikkan doa itu dalam shalat Subuh. Dan itu didiamkan oleh beliau. Juga diriwayatkan Rasulullah pernah membaca doa qunut ini dalam shalat Subuh meskipun sebagian menilai riwayatnya dhaif.
Karena Rasulullah mengajarkan doa yang baik (qunut) dan beliau mendiamkan para sahabat mempraktikkan doa qunut tersebut.
Dari sini para ulama menyimpulkan hukumnya dan terbagi menjadi tiga.
Hukum Qunut Subuh dalam Empat Mazhab
Pertama, Imam Abu Hanifah menyimpulkan bahwa qunut itu tidak ada karena sebelumnya Nabi tidak berdoa qunut dan menghentikannya setelah turun surat Ali Imran ayat 128.
Kedua, Imam Malik dan Imam Syafi’i menyimpulkan, sunnahnya qunut Subuh. Karena Nabi mengajarkan doa qunut dan sebagian sahabat mempraktikkannya. Bedanya, Imam Malik qunut sebelum ruku’ dengan sirr sedangkan Imam Syafi’i qunut setelah bangkit dari ruku’.
Ketiga, Imam Ahmad menyimpulkan, qunut berlaku saat ada masalah besar dan perlu mendoakan, karena Nabi berdoa saat ada masalah besar. Masalah atau peristiwa besar disebut dengan nazilah, maka dikenal dengan qunut nazilah.
Ketiga hukum ini diakui oleh para ulama sejak zaman dulu hingga saat ini. Maka siapapun yang sikap hukumnya mengambil salah satu dari tiga hukum ini, tidak boleh disalahkan dan harus saling menghormati. Sebagaimana Imam Syafi’i ketika berkunjung ke wilayah Imam Abu Hanifah, meskipun saat itu Imam Abu Hanifah telah wafat, beliau tidak qunut. Pun Imam Ahmad saat berkunjung ke Imam Syafi’i beliau qunut meskipun tidak ada peristiwa besar.
Maka, tandas Ustadz Adi Hidayat, makmum harus mengikuti imam. Jika imamnya qunut, makmum harus mengaminkan. Jika imamnya tidak qunut, makmum juga tidak perlu qunut. [Ibnu K/Tarbiyah.net]
Demikianlah Artikel Hari ini: Hukum Qunut Subuh, Ini Penjelasan Lengkap yang Mempersatukan Umat
Sekianlah artikel Hari ini: Hukum Qunut Subuh, Ini Penjelasan Lengkap yang Mempersatukan Umat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Hukum Qunut Subuh, Ini Penjelasan Lengkap yang Mempersatukan Umat dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/07/hari-ini-hukum-qunut-subuh-ini.html