Hari ini: Kasus Chat Porno Tak Juga Dihentikan, Habib Rizieq Kembali Serukan Perlawanan Jihad Konstitusi

Hari ini: Kasus Chat Porno Tak Juga Dihentikan, Habib Rizieq Kembali Serukan Perlawanan Jihad Konstitusi - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Kasus Chat Porno Tak Juga Dihentikan, Habib Rizieq Kembali Serukan Perlawanan Jihad Konstitusi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Opini Bangsa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Kasus Chat Porno Tak Juga Dihentikan, Habib Rizieq Kembali Serukan Perlawanan Jihad Konstitusi
link : Hari ini: Kasus Chat Porno Tak Juga Dihentikan, Habib Rizieq Kembali Serukan Perlawanan Jihad Konstitusi

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Kasus Chat Porno Tak Juga Dihentikan, Habib Rizieq Kembali Serukan Perlawanan Jihad Konstitusi


Kasus Chat Porno Tak Juga Dihentikan, Habib Rizieq Kembali Serukan Perlawanan Jihad Konstitusi

Opini Bangsa - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Ustadz Slamet Maarif menyatakan, hingga kini polisi masih tetap `ngotot` untuk menjerat pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab terkait dugaan chat pornografi. Sementara itu, Habib Rizieq kembali menyerukan perlawanan lewat jihad konstitusi untuk menghentikan kriminalisasi terhadap dirinya, ulama dan aktivis.

"Tapi kita tetap melawan dengan perlawanan dengan melakukan jihad konstitusi yaitu politik, hukum, media dan dakwah. Sekarang masyarakat sudah faham betul permainan ini," kata Ustadz Slamet Maarif kepada Harian Terbit, Kamis (13/7/2017).

Menurut Slamet, selain perlawanan hukum, pihaknya juga melakukan upaya lainnya agar kasus Habib Rizieq dihentikan yakni melalui jalur politik. Diantara jalur politik yang dilakukannya dengan menemui DPR RI. "Kita juga terus berikhtiar insya Allah akan ada hasil. Bebaskan dan hentikan semua bentuk kriminalisasi ulama dan aktivis Islam," tegasnya.

Sementara itu Sekretaris Dewan Syuro FPI, Habib Novel Bamukmin menyatakan, hingga kini memang belum ada SP3 di kasus Habib Rizieq. Oleh karena itu pihaknya meminta agar polisi segera menyetop semua kasus Habib Rizieq, ulama serta aktivis. Hal itu dilakukan karena tuduhan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Habib Rizieq, ulama dan aktivis jauh dari bukti.

Untuk menunjukkan tidak ada bukti, sambung Novel,GNPF MUI juga sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Oleh karena itu Polri harusnya sudah peka untuk menutup semua kasus yang dituduhkan terhadap Habib Rizieq, ulama dan aktivis. "Mereka (polisi) terima dengan lapang dada dengan apa yang ada," jelasnya.

Novel, mengaku kecewa karena Polri yang tetap ngotot memprosesnya. Padahal upaya dialog dan komunikasi telah dilakukan GNPF MUI agar kasus Habib Rizieq, ulama dan aktivis dihentikan.

Novel mengemukakan Habib Rizieq terus menginstruksikan dan menyerukan agar melakukan perlawanan lewat jihad konstitusi. Dan, pihaknya pihaknya melaksanakan instruksi Habib Rizieq dengan melakukan jihad konstitusi yaitu politik , hukum, media dan dakwah. Karena upaya jihad konstitusi adalah kunci kemenangan umat Islam dan semangat tersebut akan terulang di Pilpres 2019 mendatang.

Belum di SP3

Kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan, hingga saat ini belum ada kabar tentang SP3 untuk Habib Rizieq. Oleh karena itu pihaknya membiarkan polisi untuk tetap memprosesnya.

"Kita ingin memberi ruang yang sangat luas buat penyidik untuk membuktikan. Karena bicara soal hukum domainnya adalah benar dan salah," tegasnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penghentian perkara kasus Habib Rizieq merupakan wewenang penuh penyidik yang menangani kasusnya. "Yang menilai bisa di-SP3 atau tidak kan penyidik. Ada kriterianya," ujar Setyo.

Setyo mengatakan, penghentian perkara tidak serta merta bisa dilakukan meski ada tekanan pihak tertentu. Oleh karena itu penyidik nantinya akan melihat apakah unsur-unsur perkara dalam kasus Rizieq terpenuhi atau tidak. "Apakah tidak memenuhi unsur atau kadaluarsa. Nanti kita lihat apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk SP3 atau tidak," kata Setyo.

Setyo meminta agar Rizieq kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. "Kalau memang tidak salah pasti tidak akan dihukum," kata Setyo.

Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka dalam kasus chat pornografi sejak Senin (29/5/2017) lalu. Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara. [opinibangsa.id / htc]


Demikianlah Artikel Hari ini: Kasus Chat Porno Tak Juga Dihentikan, Habib Rizieq Kembali Serukan Perlawanan Jihad Konstitusi

Sekianlah artikel Hari ini: Kasus Chat Porno Tak Juga Dihentikan, Habib Rizieq Kembali Serukan Perlawanan Jihad Konstitusi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Kasus Chat Porno Tak Juga Dihentikan, Habib Rizieq Kembali Serukan Perlawanan Jihad Konstitusi dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/07/hari-ini-kasus-chat-porno-tak-juga.html

Subscribe to receive free email updates: