Hari ini: Pemerintah Cabut Badan Hukum Ormas HTI Hari Ini
Judul : Hari ini: Pemerintah Cabut Badan Hukum Ormas HTI Hari Ini
link : Hari ini: Pemerintah Cabut Badan Hukum Ormas HTI Hari Ini
akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Pemerintah Cabut Badan Hukum Ormas HTI Hari Ini
Pemerintah Cabut Badan Hukum Ormas HTI Hari Ini
Opini Bangsa - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) akan mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman akan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Cabut badan hukum ya," ujar Humas Kementerian Hukum dan HAM, Fitriadi Agung Prabowo, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (19/7/2017).
Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di Gedung di Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB hari ini. Belum diketahui apakah pihak HTI diundang dalam pengumuman ini atau tidak.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. [opinibangsa.id / dtk]
Demikianlah Artikel Hari ini: Pemerintah Cabut Badan Hukum Ormas HTI Hari Ini
Sekianlah artikel Hari ini: Pemerintah Cabut Badan Hukum Ormas HTI Hari Ini kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Pemerintah Cabut Badan Hukum Ormas HTI Hari Ini dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/07/hari-ini-pemerintah-cabut-badan-hukum.html