Hari ini: PHK Massal dan Daya Beli Rakyat Turun, Yusril: Yang ini Belum Ada Perppu-nya ya?

Hari ini: PHK Massal dan Daya Beli Rakyat Turun, Yusril: Yang ini Belum Ada Perppu-nya ya? - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: PHK Massal dan Daya Beli Rakyat Turun, Yusril: Yang ini Belum Ada Perppu-nya ya?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Opini Bangsa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: PHK Massal dan Daya Beli Rakyat Turun, Yusril: Yang ini Belum Ada Perppu-nya ya?
link : Hari ini: PHK Massal dan Daya Beli Rakyat Turun, Yusril: Yang ini Belum Ada Perppu-nya ya?

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang PHK Massal dan Daya Beli Rakyat Turun, Yusril: Yang ini Belum Ada Perppu-nya ya?


PHK Massal dan Daya Beli Rakyat Turun, Yusril: Yang ini Belum Ada Perppu-nya ya?

Opini Bangsa - PHK massal dan anjloknya daya beli masyarakat menjadi isu krusial terkait kredibilitas Pemerintahan Joko Widodo. PHK massal dan melemahnya daya beli seharusnya menjadi “kegentingan memaksa” yang harus segera diselesaikan Pemerintah.

Ironisnya, Pemerintahan Jokowi lebih memilih mengeluarkan Perppu 2/2017 soal Pembubaran Ormas dengan dalih ada “kegentingan memaksa” terkait ormas anti Pancasila.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra turut berkomentar soal PHK massal dan turunnya daya beli. “Yang Ini Belum Ada Perpunya ya? >> Penurunan Daya Beli dan PHK Massal,” sindir Yusril di akun Twitter @Yusrilihza_Mhd. @Yusrilihza_Mhd melampirkan tulisan bertajuk “Penurunan Daya Beli dan PHK Massal”.

Sebelumnya, mantan aktivis PRD Ragil Nugroho mengomentari masalah kegentingan memaksa Perppu 2/2017. Secara berseloroh, Ragil menyebut “Perppu penurunan tarif listrik” lebih mendesak dan genting untuk dikeluarkan.

“Perppu penurunan tarif listrik mendesak dan genting untuk dikeluarkan. Kalau tidak akan menimbulkan radikalisasi,” tulis Ragil di akun Twitter Menurut @ragilnugroho1.

Ragil juga mengomentari perdebatan para pakar soal kegentingan memaksa Perppu Ormas. “Berbeda pendapat itu biasa, yang penting tidak berbeda pendapatan. Silakan para profesor berbeda pendapat, semoga pendapatannya tidak berbeda,” sindir @ragilnugroho1.

Soal asas “kegentingan memaksa” yang mendasari dikeluarkannya Perppu 2/2017, dua pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra dan Todung Mulya Lubis, berbeda pendapat.

Pada tayangan Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa malam (18/07), Yusril dan Todung beradu pendapat soal asas ‘kegentingan memaksa’.

Yusril menegaskan, lahirnya Perppu Ormas tidak didasari oleh tiga alasan yang menjadi dasar asas kegentingan memaksa. “Tiga alasan itu tidak ada sekarang ini. 10 hari Perppu Ormas keluar, tidak ada satupun ormas dibubarkan,” kata Yusril.

Sementara itu, Todung Mulya Lubis berpendapat, pemerintah memiliki alasan mendasar yang mengancam Pancasila dan NKRI sehingga kegentingan memaksa sebagai alasan lahirnya Perppu Ormas. Secara pribadi, Todung juga mengaku melihat tanda-tanda adanya gerakan kelompok tertentu yang mengancam itu. Karena itu dia sepakat dengan Perppu Ormas. [opinibangsa.id / ito]


Demikianlah Artikel Hari ini: PHK Massal dan Daya Beli Rakyat Turun, Yusril: Yang ini Belum Ada Perppu-nya ya?

Sekianlah artikel Hari ini: PHK Massal dan Daya Beli Rakyat Turun, Yusril: Yang ini Belum Ada Perppu-nya ya? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: PHK Massal dan Daya Beli Rakyat Turun, Yusril: Yang ini Belum Ada Perppu-nya ya? dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/07/hari-ini-phk-massal-dan-daya-beli.html

Subscribe to receive free email updates: