Hari ini: Selain HTI, Ada Lagi Ormas yang Dilaporkan Anti Pancasila oleh Polri, Apa Saja?

Hari ini: Selain HTI, Ada Lagi Ormas yang Dilaporkan Anti Pancasila oleh Polri, Apa Saja? - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Selain HTI, Ada Lagi Ormas yang Dilaporkan Anti Pancasila oleh Polri, Apa Saja?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Opini Bangsa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Selain HTI, Ada Lagi Ormas yang Dilaporkan Anti Pancasila oleh Polri, Apa Saja?
link : Hari ini: Selain HTI, Ada Lagi Ormas yang Dilaporkan Anti Pancasila oleh Polri, Apa Saja?

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Selain HTI, Ada Lagi Ormas yang Dilaporkan Anti Pancasila oleh Polri, Apa Saja?


Selain HTI, Ada Lagi Ormas yang Dilaporkan Anti Pancasila oleh Polri, Apa Saja?

Opini Bangsa - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sudah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan mencabut status badan hukumnya. Berkaitan dengan ormas anti-Pancasila, Polri tetap melakukan pengawasan dan sudah melaporkan ormas lainnya.

"Ada sekitar 2 atau 3 lagi ormas (yang dinilai anti Pancasila dan sudah dilaporkan)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul kepada detikcom di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).

Namun Martinus tidak menyebutkan ormas yang dimaksud. Dia hanya memastikan pihak terkait selalu berkoordinasi. "(Nama ormasnya) Itu rahasia. Nanti keputusannya di Pemerintah," ujar Martinus.

Pembubaran ormas HTI berpayung hukum Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru diterbitkan Pemerintah. Perppu itu diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 10 Juli 2017.

Perppu Ormas mengatur tiga sanksi administratif terhadap ormas anti-Pancasila, yakni peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Pada Pasal 80A Perppu Ormas disebutkan pencabutan status badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat 1 huruf c dan ayat 3 huruf b sekaligus dinyatakan bubar. [opinibangsa.id / dtk]


Demikianlah Artikel Hari ini: Selain HTI, Ada Lagi Ormas yang Dilaporkan Anti Pancasila oleh Polri, Apa Saja?

Sekianlah artikel Hari ini: Selain HTI, Ada Lagi Ormas yang Dilaporkan Anti Pancasila oleh Polri, Apa Saja? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Selain HTI, Ada Lagi Ormas yang Dilaporkan Anti Pancasila oleh Polri, Apa Saja? dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/07/hari-ini-selain-hti-ada-lagi-ormas-yang.html

Subscribe to receive free email updates: