Hari ini: Soal Perppu Ormas, Kata Jimly: Pemerintah Tidak Otoriter

Hari ini: Soal Perppu Ormas, Kata Jimly: Pemerintah Tidak Otoriter - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Soal Perppu Ormas, Kata Jimly: Pemerintah Tidak Otoriter, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Opini Bangsa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Soal Perppu Ormas, Kata Jimly: Pemerintah Tidak Otoriter
link : Hari ini: Soal Perppu Ormas, Kata Jimly: Pemerintah Tidak Otoriter

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Soal Perppu Ormas, Kata Jimly: Pemerintah Tidak Otoriter


Soal Perppu Ormas, Kata Jimly: Pemerintah Tidak Otoriter

Opini Bangsa - Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie meminta masyarakat tak berpandangan negatif terhadap langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 atau Perppu Ormas. Dia tak sependapat bila pemerintah mulai disebut diktator dan bersikap otoriter.

"Justru dalam sistem demokrasi kita memerlukan hadirnya kepemimpinan negara. Jangan biarkan semua orang bebas bablas tanpa kontrol, tanpa kendali," ujar Jimly saat menjadi pembicara diskusi Populi Center di Menteng, Jakarta, Sabtu, 15 Juli 2017.

Menurut dia, tak akan ada langkah otoriter mengingat masa kerja tiap rezim yang kini hanya berlangsung lima tahun.

Kebebasan berpendapat di masyarakat dinilai lazim oleh Jimly, namun pembatasan akan dilakukan saat kebebasan itu menjadi masif dan menyebabkan konflik. "Pendapat pribadi oke, tapi begitu bergerak sebagai organisasi, itu masalah. UU harus membatasi."

Salah satu pihak yang tegas menentang Perppu Ormas adalah Hibut Tahrir Indonesia (HTI). Organisasi ini terancam dibubarkan lantaran diduga mempromosikan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Selain menyebut pemerintah bersikap zalim, HTI pun menganggap pemerintah mengambil jalan pintas untuk membubarkan ormas tertentu. Pihak HTI, melalui ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra berencana mengajukan judicial review atas Perppu 2/201 ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami melawan melalui pengadilan, kami sedang menyusun draft permohonan uji materil Perppu Ormas kepada MK," kata Yusril saat jumpa pers pada 12 Juli lalu.

Salah satu yang disorot Yusril terkait Perppu Ormas adalah Pasal 59 Ayat 4 berisi ormas dilarang menganut, menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Kemudian pada Pasal 82 ditulis sanksi jika melanggar yakni ancaman pidana selama-lamanya seumur hidup. Bagi Yusril, aturan itu dibuat secara sepihak oleh pemerintah. [opinibangsa.id / tc]


Demikianlah Artikel Hari ini: Soal Perppu Ormas, Kata Jimly: Pemerintah Tidak Otoriter

Sekianlah artikel Hari ini: Soal Perppu Ormas, Kata Jimly: Pemerintah Tidak Otoriter kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Soal Perppu Ormas, Kata Jimly: Pemerintah Tidak Otoriter dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/07/hari-ini-soal-perppu-ormas-kata-jimly.html

Subscribe to receive free email updates: