Hari ini: Unit Pidum Polres Langkat, Ciduk Pelaku Pengganda Uang dan Emas
Judul : Hari ini: Unit Pidum Polres Langkat, Ciduk Pelaku Pengganda Uang dan Emas
link : Hari ini: Unit Pidum Polres Langkat, Ciduk Pelaku Pengganda Uang dan Emas
akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Unit Pidum Polres Langkat, Ciduk Pelaku Pengganda Uang dan Emas
BERITABINJAI.COM I Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Iptu Zul Iskandar Ginting bersama dengan anggotanya, mengamankan tersangka penipuan yang menjanjikan bisa menyembuhkan penyakit dan menggandakan emas dan uang dari rumah pelaku Selasa (15/8) pukul 11.00 WIB.
Tersangka Nur (54) warga Jalan Jendral Gatot Subroto Lingk I Kelurahan Bandar Sinembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, diamankan berdasarkan pengaduan korbannya Risdapot Parulian Hutagalung (54) penduduk Jalan Enggang Lingkungan XIII Beringin Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Kejadiannya pada Minggu tanggal 26 Juni 2017 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Enggang Lingkungan XIII Beringin Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Kronologis kejadian penipuan, dimana pada hari Minggu, tanggal 18 Juni 2017 sekira pukul 22.00 WIB, korban datang ke tempat kejadian perkara pertama kali dan selanjutnya saat bertemu, terlapor berjanji bisa menyembuhkan penyakit yang diderita anak korban Rizky.
Ketika itu, anak korban dikatakan pelaku terkena guna-guna (penyakit non medis). Kemudian tersangka meminta korban untuk menyediakan uang dan emas yang dibungkus kertas koran setiap kali melakukan pengobatan kepada anaknya.
Tersangka saat itu mengatakan dan berjanji bahwa uang dan emas milik korban tidak akan hilang, hanya disimpan didalam lemari pelaku hingga jangka waktu 40 hari sebagai syarat untuk menjemput tendi (semangat) anak korban.
Apabila jangka waktu 40 hari telah selesai maka semua bungkusan akan dibuka, namun hingga korban membuat pengaduan ke Polres Langkat, bungkusan uang yang diserahkan korbannya untuk dibungkus tersangka ternyata kosong dan uang serta emas yang diserahkannya sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp400 juta.
Kemudian disaksikan oleh para saksi bungkusan koran tersebut dibuka ternyata bungkus koran tersebut kertas tisu dan juga kain jarik yang dibungkus koran tersebut. Selanjutnya setelah di cek oleh tukang mas yang di panggil ke Polres ternyata emas yang diberikan korban emas adalah palsu.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasat Reskrim AKP M Firdaus didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Iptu Zul Iskandar Ginting, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (15/8) membenarkan penangkapan pelaku penipuan.
" Kita sudah menangkap pelaku penipuan yang modusnya penggandaan emas dan uang sama seperti kasus Dimas Kanjeng. Turut juga disita 43 cicin emas palsu, 100 gelang emas palsu, 24 kalung emas palsu dan 13 liontin emas palsu dari tersangka," tegas Kasat. (ian)
BERITABINJAI.COM I Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Iptu Zul Iskandar Ginting bersama dengan anggotanya, mengamankan tersangka penipuan yang menjanjikan bisa menyembuhkan penyakit dan menggandakan emas dan uang dari rumah pelaku Selasa (15/8) pukul 11.00 WIB.
Tersangka Nur (54) warga Jalan Jendral Gatot Subroto Lingk I Kelurahan Bandar Sinembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, diamankan berdasarkan pengaduan korbannya Risdapot Parulian Hutagalung (54) penduduk Jalan Enggang Lingkungan XIII Beringin Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Kejadiannya pada Minggu tanggal 26 Juni 2017 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Enggang Lingkungan XIII Beringin Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Kronologis kejadian penipuan, dimana pada hari Minggu, tanggal 18 Juni 2017 sekira pukul 22.00 WIB, korban datang ke tempat kejadian perkara pertama kali dan selanjutnya saat bertemu, terlapor berjanji bisa menyembuhkan penyakit yang diderita anak korban Rizky.
Ketika itu, anak korban dikatakan pelaku terkena guna-guna (penyakit non medis). Kemudian tersangka meminta korban untuk menyediakan uang dan emas yang dibungkus kertas koran setiap kali melakukan pengobatan kepada anaknya.
Tersangka saat itu mengatakan dan berjanji bahwa uang dan emas milik korban tidak akan hilang, hanya disimpan didalam lemari pelaku hingga jangka waktu 40 hari sebagai syarat untuk menjemput tendi (semangat) anak korban.
Apabila jangka waktu 40 hari telah selesai maka semua bungkusan akan dibuka, namun hingga korban membuat pengaduan ke Polres Langkat, bungkusan uang yang diserahkan korbannya untuk dibungkus tersangka ternyata kosong dan uang serta emas yang diserahkannya sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp400 juta.
Kemudian disaksikan oleh para saksi bungkusan koran tersebut dibuka ternyata bungkus koran tersebut kertas tisu dan juga kain jarik yang dibungkus koran tersebut. Selanjutnya setelah di cek oleh tukang mas yang di panggil ke Polres ternyata emas yang diberikan korban emas adalah palsu.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasat Reskrim AKP M Firdaus didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Iptu Zul Iskandar Ginting, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (15/8) membenarkan penangkapan pelaku penipuan.
" Kita sudah menangkap pelaku penipuan yang modusnya penggandaan emas dan uang sama seperti kasus Dimas Kanjeng. Turut juga disita 43 cicin emas palsu, 100 gelang emas palsu, 24 kalung emas palsu dan 13 liontin emas palsu dari tersangka," tegas Kasat. (ian)
Demikianlah Artikel Hari ini: Unit Pidum Polres Langkat, Ciduk Pelaku Pengganda Uang dan Emas
Sekianlah artikel Hari ini: Unit Pidum Polres Langkat, Ciduk Pelaku Pengganda Uang dan Emas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Unit Pidum Polres Langkat, Ciduk Pelaku Pengganda Uang dan Emas dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/08/hari-ini-unit-pidum-polres-langkat.html