Hari ini: Kabar Gembira !! Guru Honorer dapat Insentif Rp 10 Ribu per Jam

Hari ini: Kabar Gembira !! Guru Honorer dapat Insentif Rp 10 Ribu per Jam - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Kabar Gembira !! Guru Honorer dapat Insentif Rp 10 Ribu per Jam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PNS Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Kabar Gembira !! Guru Honorer dapat Insentif Rp 10 Ribu per Jam
link : Hari ini: Kabar Gembira !! Guru Honorer dapat Insentif Rp 10 Ribu per Jam

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Kabar Gembira !! Guru Honorer dapat Insentif Rp 10 Ribu per Jam

BERITAPNS.COM--Guru Honorer--Kabar gembira buat para guru honorer karena kini sudah bisa mendapat insentif sebagai tambahan penghasilan selain honorium. Siapa saja yang mendapat insentif ini dan berapa besarannya akan kita bahas dibawah ini.

Sekitar 8.000 guru honorer di Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan akan mendapat insentif sebesar Rp10 ribu per jam.
Kepala Disdik Sulsel, Irman Yasin Limpo mengatakan, nantinya, pembayaran insentif akan dirapel.
Guru honorer yang mendapatkan insentif mesti mendapatkan Surat Keputusan (SK) tugas dari kepala sekolah.
"Usulan sementara Rp10 ribu per jam, tetapi bisa berubah menyesuaikan jumlah guru honorer," ungkap Irman kemarin (26/9).
Menurut None sapaan akrab Irman, hitungan per jam sudah tepat. Bukan hitungan per bulan atau per triwulan. "Kalau bukan pegawai organik, yang dihitung jam mengajar. Bukan jam kerja," tuturnya.
Dinas Pendidikan Sulsel telah menyusun draf SK Gubernur untuk pemberian insentif honorer, tinggal ditandatangani.
Kepala Bidang SMK Disdik Sulsel, Muhammad Ruslim mengatakan, 8.000 honorer yang akan mendapat SK Gubernur adalah guru non-PNS dan tenaga non-kependidikan. Anggarannya menggunakan dana BOS dan APBD.
"Jadi dibagi. Ada 4.000 honorer ditanggung dana BOS dan sisanya APBD," ungkapnya kepada FAJAR (Jawa Pos Group), kemarin.
Kata Ruslim, SK Gubernur akan menjadi dasar pencairan dana BOS dan APBD. Untuk dana BOS, hanya diperuntukkan bagi guru non-PNS dan belum menerima sertifikasi.
Sementara untuk APBD yang dianggarkan Rp38 miliar, dialokasikan untuk guru honorer, satpam dan tenaga tata usaha atau administrasi.
"Jadi honorer dengan SK kepala sekolah atau SK bupati/wali kota diganti SK Gubernur. Tetapi tidak ada yang menerima pembayaran ganda. Bila sudah terima dana BOS, tak lagi menerima insentif dari APBD," tuturnya.
Jumlah 8.000 honorer ini sesuai data sementara Disdik Sulsel. Kata Ruslim, dengan insentif ini, honorer di lingkungan Disdik Sulsel ada kepastian kesejahteraan.
Sumber: JPNN
Demikian informasi ini kami sampaikan semoga memberikan manfaat bagi rekan-rekan guru honorer semuanya.


Demikianlah Artikel Hari ini: Kabar Gembira !! Guru Honorer dapat Insentif Rp 10 Ribu per Jam

Sekianlah artikel Hari ini: Kabar Gembira !! Guru Honorer dapat Insentif Rp 10 Ribu per Jam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Kabar Gembira !! Guru Honorer dapat Insentif Rp 10 Ribu per Jam dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/09/hari-ini-kabar-gembira-guru-honorer.html

Subscribe to receive free email updates: