Hari ini: Dihajar Tiga Ronde Soal Kavling Laut Sejak 2010 Silam, Pemkot Masih Tak Bergeming

Hari ini: Dihajar Tiga Ronde Soal Kavling Laut Sejak 2010 Silam, Pemkot Masih Tak Bergeming - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Dihajar Tiga Ronde Soal Kavling Laut Sejak 2010 Silam, Pemkot Masih Tak Bergeming, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita & Hiburan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Dihajar Tiga Ronde Soal Kavling Laut Sejak 2010 Silam, Pemkot Masih Tak Bergeming
link : Hari ini: Dihajar Tiga Ronde Soal Kavling Laut Sejak 2010 Silam, Pemkot Masih Tak Bergeming

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Dihajar Tiga Ronde Soal Kavling Laut Sejak 2010 Silam, Pemkot Masih Tak Bergeming


Plank yang dipasang warga sebagi bentuk protes dan gerakan menyelamatkan asset negara di watasan Pantai Amahami, Kota Bima. METROMINi/Dok
KOTA BIMA - Seorang akademisi dan juga tokoh masyarakat di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima Herman, SPd, MPd mengisahkan perjuangan warga Kelurahan Dara yang mempertahankan asset negara. 

Obyek kisah ini tentang ulah oknum warga pemilik modal yang melakukan pengkavlingan di wilayah laut dengan modus menimbun dan menguasai lahan tersebut. Kata Herman, tindakan oknum merupakan tindakan menguasai aset negara dengan dengan cara yang tidak wajar alias illegal.


Ia menegaskan, perjuangan penyelamatan aset negara negara ini sudah dilakukan sejak tahun 2010 silam. Menurutnya, penimbunan atau mengkavling laut yang kemudian menguasai setelah berubah menjadi lahan seperti pada reklamasi yang dilakukan di sekitar keberadaan pasar raya Amahami harus segera ditindaklanjuti oleh pihak pemerintah. 


"Kami sebagai warga yang mengetahui keberadaan wilayah dan telah terjadinya proses reklamasi secara illegal atau pengkavlingan laut. Kegiatan mereka yang menimbun dan menguasai lahan tersebut adalah bagian dari menguasai asset negara dengan cara yang tidak sah. Laut itu adalah milik negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," jelas dia, Senin, 13 November 2017.

"Laut bukan dimanfaatkan oleh oknum rakyat yang di backing oleh penguasa. Kami sebagai warga yang mengetahui persis peristiwa menguasai lahan dari proses menimbun laut dan membangun gerakan protes ini sebagai bentuk penyelamatan aset negara. Jangankan lahan yang ada di sekitar pasar. Lahan pasar Amahami itu pun dulunya laut dan pernah menjadi obyek perkara yang mengantarkan almarhum Wali Kota sebagai tersangka demikian pula oleh oknum warga yang menjualnya. Kasus terhenti karena mereka meninggal dunia," papar Herman dengan lugasnya.

Ia menceritakan, penimbunan laut oleh oknum-oknum warga ini dilakukan sejak tahun 2010. Pada saat itu masyarakat Kelurahan Dara melakukan protes dalam bentuk demonstrasi besar-besaran. Asi itu pun terhenti dan vakum saat itu. 

Lanjut dia, gerakan kembali muncul pada tahun 2013. Lagi-lagi masyarakat KelurahanDara turun dan menyuarakan masalah penimbunan. Demo itu pun tak panjang usianya. Terhenti dan kembali masalah ini disuarakan pada pertengahan tahun 2016 silam.

"Perjuangan sejak setahun lalu berlangsung hingga saat ini. Masyarakat Kelurahan Dara tetap tidak menolerir adanya tindakan mengklaim dan menimbun serta mengkavling lahan di atas wilayah perairan Amahami, Teluk Bima. Kegiatan illegal ini dilakukan secara pribadi oleh oknum-oknumyang tidak bertanggung Jawab," tandas Dosen di STKIP Kota Bima itu.

Warga dan Oknum Dewan Masing-masing Dilapor

Akademisi dan tokoh masyarakat di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima Herman, SPd, MPd. METROMINI/Azhar
Masih menurut keterangan Herman. Kata dia, ditengah tegasnya penolakan dan kegiatan reklamasi oleh oknum warga di watasan perairan Pantai Amahami, Kota Bima, upaya meng-counter gerakan protes ini pun dilakukan pihak sebelah. Pasalnya, beberapa warga asal Kelurahan Dara dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh oknum yang mengatas namakan pemilik lahan yang disengketa atau diklaim warga adalah asset negara.

"Gerakan pengamanan asset negara ini ditangkis oleh pihak pemilik lahan dengan adanya counter balik dan melaporkan warga ke pihak yang berwajib. Inikan lucu dan ironi. Kami yang ingin menyelamatkan negara sedangkan kami yang dilaporkan ke polisi dan pemerintahnya diam saja," cetus dan sindir Herman.

Ia menegaskan, prinsipnya, gerakan masyarakat di bawah koordinasi dia dan rekan-rekannya di kelurahan itu merupakan bagian dari mengamankan aset negara. Jika pemerintah yang menguasai lahan di areal yang dulunya perairan, bagi dia dan warga yang protes itu tidak masalah. 

"Yang kuasai lahan di atas aset negara itu kan para pemilik modal, konglomerat, dan oknum-oknum pejabat. Seandainya pemerintah mau menggunakan lahan tersebut dan menguasainya, tentu kami sebagai masyarakat Dara akan mendukung demi kebutuhan kemajuan Kota Bima. Yang saya herankan, sampai detik ini pemerintah hanya tutup mata," papar dia.

Ditegaskannya, dalam perjuangan ini, masyarakat Kelurahan Dara tidak akan pernah mundur. Alasan pihaknya sangat jelas adalah melinfungi aset negara yang sengaja dirampas oleh keberadaan pemilik modal alias cukung dan oknum-oknum pejabat yang diduga kuat membangun konspirasi bersama dalam menguasai lahan yang didapat dengan cara-cara inkonstitusional/

"Sekali pun 1 set*n 2 binat**g yang menghadang, kami tetap akan lawan," ucap Herman menegaskan.

Kembali soal dilaporkannya warga ke Kepolisian. Menurut Herman adalah keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Bima asal Partai Amanat Nasional yang sebelumnya berprofesi sebagai lawyer atas nama Ilham Arifin yang diduga oknum pembacking atas pemilik lahan bernama Ismail/Baba Mee CS. Kata dia, pihak Ismail sebelumnya pada tanggal 13 Juli 2017 lalu,  melaporkan oknum warga atas upaya menyelamatkan asset negara.

"Hari ini (Senin, 13 November 2017). Kami akan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bima dan mengadukan saudara Ilham, anggota Komisi 1 asal Fraksi PAN.  Kami menilai oknum anggora DPRD ini sudah dua kali mendalangi adanya pelaporan dari oknum-oknum pemilik lahan di atas asset negara dan dengan memanfaatkan hukum sengaja menghalangi perjuangan penyelamatan asset negara yang kami lakukan saat ini," jelas Herman.

Kata dia, pertama pada tanggal 13 Juli], pihaknya dilaporkan atas dasar delik penyerobotan lahan. Kasus inisudah selesai dan pihak Polsek Rasanae Barat telah mengeluarkan SP2HP atas pengaduan mereka. 

"Mereka melaporkan kami atas dugaan pidana penyerebotoan. Namun, pihak kepolisian menerbitkan SP2HP dan kasus tidak bisa dinaikkan karena kurang bukti. Dan yang kedua, laporan mereka dilayangkan kepada kami dengan masuknya laporan saudara Ilyas Yasin. Dan laporan yang kedau ini sedang diproses dan masih berjalan," kata dia.

"Hari ini kami ke DPRD Kabupaten Bima, dalam rangka melakukan klarifikasi dengan mengerahui adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Bima atas masalah yang terjadi. Surat klarifikasi dan mengadukan saudara llham H. Adnan sudah disampaikan sebelumnya. Dan hari ini, kami ingin mengetahui progres perkembangannya baik di BK dan ditingkat Komisi serta Pimpinan DPRD Kabupaten Bima," tutup Dosen muda asal Kelurahan Dara itu.

Di sisi yang lain. Pihak-pihak terkait, seperti Wali Kota Bima, BPN Kota Bima dan oknum anggota DPRD Kabupaten Bima (Ilham-red), sedang dalam proses konfirmasi dengan diterbitkannya pemberitaan ini. (RED)


Demikianlah Artikel Hari ini: Dihajar Tiga Ronde Soal Kavling Laut Sejak 2010 Silam, Pemkot Masih Tak Bergeming

Sekianlah artikel Hari ini: Dihajar Tiga Ronde Soal Kavling Laut Sejak 2010 Silam, Pemkot Masih Tak Bergeming kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Dihajar Tiga Ronde Soal Kavling Laut Sejak 2010 Silam, Pemkot Masih Tak Bergeming dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/11/hari-ini-dihajar-tiga-ronde-soal.html

Subscribe to receive free email updates: