Hari ini: Dua Potong Celana Jeans Bikin Biyanto Masuk Penjara

Hari ini: Dua Potong Celana Jeans Bikin Biyanto Masuk Penjara - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Dua Potong Celana Jeans Bikin Biyanto Masuk Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Sekilas Info, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Dua Potong Celana Jeans Bikin Biyanto Masuk Penjara
link : Hari ini: Dua Potong Celana Jeans Bikin Biyanto Masuk Penjara

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Dua Potong Celana Jeans Bikin Biyanto Masuk Penjara

Berita Rakyat Surabaya - Seorang pria paruh baya diringkus Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal Surabaya, Ia ditangkap karena kedapatan mencuri pakaian di sebuah toko pasar Jalan Simo rukun no.16 Surabaya, pada Sabtu (3/2/2018) malam.

Tersangka bernama Biyanto (71) warga Jalan Tambak piring Surabaya,"Tersangka Kami tangkap atas laporan korban bernama Moch Fachri (25) seorang pedagang pakaian asal Jalan Simorejo Rukun Timur 8/10 Surabaya," pungkas Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Misdianto, Senin (5/2).

"Iptu Misdianto juga menjelaskan,Korban setiap harinya jualan pakaian di pasar Simo Rukun, pelaku datang seperti pada umumnya pembeli dan dilayani oleh korban namun pelaku berpura-pura pura pilih pilih celana jeans dua potong karena ada kesempatan pelaku melipat dua potong celana jeans dan memasukkan kedalaman jaket yang sedang dipakai namun gerak geriknya ketahuan korban selanjutnya tersangka ditangkap dan diamankan dipos keamanan," terang Misdianto.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka dan dari tangan tersangka didapatkan barang bukti sebuah tas kresek hitam yang berisi dua celana jeans.

"Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku telah mengambil pakaian-pakaian tersebut," imbuh Misdianto

Akibat perbuatan tersangka,korban mengalami kerugian sebesar 450 ribu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Ade
Penulis : Suwandi


Demikianlah Artikel Hari ini: Dua Potong Celana Jeans Bikin Biyanto Masuk Penjara

Sekianlah artikel Hari ini: Dua Potong Celana Jeans Bikin Biyanto Masuk Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Dua Potong Celana Jeans Bikin Biyanto Masuk Penjara dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2018/02/hari-ini-dua-potong-celana-jeans-bikin.html

Subscribe to receive free email updates: