Hari ini: Sekwan: PAW Samran Sedang Diproses, Nama Ahmad Yani Diusulkan
Judul : Hari ini: Sekwan: PAW Samran Sedang Diproses, Nama Ahmad Yani Diusulkan
link : Hari ini: Sekwan: PAW Samran Sedang Diproses, Nama Ahmad Yani Diusulkan
akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Sekwan: PAW Samran Sedang Diproses, Nama Ahmad Yani Diusulkan
Bima, KB.- Sekretariat DPRD Kabupaten Bima telah menerima surat pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Bima tanggal 26 Januari 2018, dengan nomor surat 05/Sek-DPC/I/2018, Tentang Permohonan PAW.
Drs. Ishaka |
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan), Drs. Ishaka kepada kabarbima.com Jum'at (02/02/2018) saat ditemui diruang kerjanya. Menurutnya, surat permohonan PAW tersebut diterimanya akhir bulan Februari lalu.
"Surat permohonan PAW kita terima akhir bulan Januari tanggal 26," akunya.
Ishaka mengaku, dalam surat permohonan PAW untuk menggantikan mantan Anggota DPRD Kabupaten Bima, Samran S.Sos yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu, ialah mantan Anggota DPRD Kabupaten Bima periode sebelumnya yang juga rekan satu partianya almarhum.
"Dalam Surat permohonan tersebut, nama Ahmad Yani Umar, SEI M.Pd diusulkan untuk menggantikan almarhum," jelasnya.
Lanjut Ishaka, setelah menerima surat tersebut, dirinya langsung menyerahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bima untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
"Saat ini sedang di proses. Setelah ini Kita bawa ke KPU dan dilanjutkan ke Gubernur. Insya allah bulan ini akan dilakukan pelantikan," janjinya. (KB-01)
Demikianlah Artikel Hari ini: Sekwan: PAW Samran Sedang Diproses, Nama Ahmad Yani Diusulkan
Sekianlah artikel Hari ini: Sekwan: PAW Samran Sedang Diproses, Nama Ahmad Yani Diusulkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Sekwan: PAW Samran Sedang Diproses, Nama Ahmad Yani Diusulkan dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2018/02/hari-ini-sekwan-paw-samran-sedang.html