Hari ini: Kasus Bawang Merah Bima Yang Diatangani Polda NTB, Dioper ke Inspektorat

Hari ini: Kasus Bawang Merah Bima Yang Diatangani Polda NTB, Dioper ke Inspektorat - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Kasus Bawang Merah Bima Yang Diatangani Polda NTB, Dioper ke Inspektorat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Santai, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Kasus Bawang Merah Bima Yang Diatangani Polda NTB, Dioper ke Inspektorat
link : Hari ini: Kasus Bawang Merah Bima Yang Diatangani Polda NTB, Dioper ke Inspektorat

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Kasus Bawang Merah Bima Yang Diatangani Polda NTB, Dioper ke Inspektorat

Mataram,KB.-  Kasus pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Bima tahun 2016 masih berlanjut. Tetapi untuk sementara Polda NTB menyerahkan penanganannya ke Inspektorat Bima karena ada kesanggupan untuk menagih kerugian negara Rp 2,3 miliar tersebut.

AKBP Syarif Hidayat
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat mengatakan, kasus bawang merah Bima belum dihentikan. Pihaknya masih menunggu penagihan yang dilakukan Inspektorat Bima kepada penyedia bibit atau rekanan pemenang proyek tersebut.

”Sekarang Inspektorat lagi tagih. Katanya sebagian sudah dikembalikan oleh penyedia. Kita tunggu karena mereka beralasan ada kekeliruan saat penagihan dulu,” kata Syarif.
Ia menegaskan nilai kerugian berdasarkan temuan Itjen Kementerian Pertanian Rp 2,3 miliar. Temuan itu dibebankan kepada dua penyedia agar mengembalikan kerugian negara tersebut.

”Iya, Rp 2,3 miliar temuan Itjen. Kami belum tahu berapa yang sudah dikembalikan oleh penyedia. Belum diinfokan oleh Inspektorat Bima,” ungkapnya.

Penagihan ini terbilang sangat terlambat. Karena temuan ini sudah dua tahun lalu. Sementara, aturan mengharuskan pihak yang dibebankan mengganti kerugian negara diberikan waktu untuk mengembalikan 60 hari sejak temuan.

”Inspektorat beralasan penyedia sudah mengembalikan sejak temuan. Tapi masih hanya sebagian, sisanya ditagih lagi,” cetusnya.

Meski penagihan kerugian negara sedang berlangsung, Syarif memastikan penyelidikan kasus tersebut masih berlanjut. Ia enggan mengomentari terkait peluang kasus tersebut dihentikan.

”Intinya kasus itu masih jalan. Masih penyelidikan. Kalau tidak dikembalikan berarti ada kerugian negara. Kita akan usut di situnya,” tandas perwira dua mawar ini.

Sebagai informasi, Kabupaten Bima di bawah kepemimpinan Hj Indah Dhamayanti Putri mendapat gelontoran dana dari pusat puluhan miliar. Khusus 2016 Kabupaten Bima mendapat suplai anggaran untuk Fasilitasi Bantuan Kepada Petani Bawang Merah.

Tahap pertama pagu anggarannya Rp 26.062.484.000. Pemenang tendernya PT. LB beralamat di Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur dengan harga penawaran Rp 24.345.916.000.

Sementara pada tahap kedua, pagu anggarannya Rp Rp 16.170.000.000. Proyek tersebut dimenangkan PT. QPI beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan harga penawaran Rp 16.112.775.000. ()


Demikianlah Artikel Hari ini: Kasus Bawang Merah Bima Yang Diatangani Polda NTB, Dioper ke Inspektorat

Sekianlah artikel Hari ini: Kasus Bawang Merah Bima Yang Diatangani Polda NTB, Dioper ke Inspektorat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Kasus Bawang Merah Bima Yang Diatangani Polda NTB, Dioper ke Inspektorat dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2019/12/hari-ini-kasus-bawang-merah-bima-yang.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :