Hari ini: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, Berikut Daftarnya

Hari ini: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, Berikut Daftarnya - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, Berikut Daftarnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PNS Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, Berikut Daftarnya
link : Hari ini: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, Berikut Daftarnya

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, Berikut Daftarnya

BERITAPNS.COM--Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3 Menteri telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari. Keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Surat Keputusan Bersama Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama.
SKB tersebut dikeluarkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
Dalam surat keputusan bersama tersebut juga mengatur unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik ditingkat pusat ataupun daerah, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan lainnya untuk mengatur penugasan pegawai  atau karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Hal tersebut dimaksudkan agar penyelenggara pelayanan publik tetap beroperasi melayani masyarakat, meskipun hari libur nasional. (byu/HUMAS MENPANRB)

Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018
TANGGAL
HARI
KETERANGAN
1 Januari
Senin
Tahun Baru 2018 Masehi
16 Februari
Jumát
Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
17 Maret
Sabtu
Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
30 Maret
Jum’at
Wafat Isa Al Masih
14 April
Sabtu
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei
Selasa
Hari Buruh Internasional
10 Mei
Kamis
Kenaikan Isa Al Masih
29 Mei
Selasa
Hari Raya Waisak 2562
1 Juni
Jumát
Hari Lahir Pancasila
15-16 Juni
Jumát-Sabtu
Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
17 Agustus
Jumát
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
22 Agustus
Rabu
Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
11 September
Selasa
Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
20 November
Selasa
Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember
Selasa
Hari Raya Natal
     
Cuti Bersama
   
13,
14,
18, dan
19 Juni
Rabu, Kamis, Senin Selasa
Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
24 Desember
Senin
Hari Raya Natal
Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda semuanya.


Demikianlah Artikel Hari ini: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, Berikut Daftarnya

Sekianlah artikel Hari ini: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, Berikut Daftarnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, Berikut Daftarnya dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/10/hari-ini-pemerintah-tetapkan-libur.html

Subscribe to receive free email updates: