Hari ini: Panglima Baru Harus Pastikan Netralitas TNI
Judul : Hari ini: Panglima Baru Harus Pastikan Netralitas TNI
link : Hari ini: Panglima Baru Harus Pastikan Netralitas TNI
akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Panglima Baru Harus Pastikan Netralitas TNI
Di 2018 dan 2019, Indonesia akan berhadapan dengan proses politik yang sengit. Untuk itu, DPR berharap, Panglima TNI baru yang akan menggantikan Jenderal Gatot Nurmatyo harus benar-benar sosok yang mampu menjaga netralitas TNI.
"Panglima TNI yang akan datang memiliki peran yang strategis terkait dengan sejumlah agenda politik Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Memastikan TNI tidak berpolitik praktis, imparsial, dan teguh mengawal kedaulatan NKRI menjadi agenda penting di bawah komando Panglima TNI yang baru,” kata Ketua Kelompok Fraksi PPP di Komisi I DPR Arwani Thomafi, Selasa (14/11).
Untuk waktu pengajuan dan sosok yang ditunjuk, Arwani menyerahkan sepenuhnya ke Presiden Jokowi.
Alasannya, pengangkatan Panglima TNI adalah hak prerogatif Presiden. DPR hanya bertugas untuk memberikan persetujuan atau menolak calon yang diajukan Presiden.
"Konstitusi memberikan mandat penuh kepada Presiden untuk mengusulkan pergantian Panglima TNI. Kapan dan dari angkatan mana, biarlah pembahasan itu tidak menjadi ruang yang mengurangi hak prerogatif Presiden. TNI mempunyai tradisi pengkaderan yang sangat bagus dan teruji."
"TNI juga mempunyai banyak stok kader yang profesional, tangguh, dan siap untuk mengisi estafet kepemimpinan di TNI. Presiden tinggal milih saja. Domain kami nanti soal setuju atau tidak,” demikian Arwani. [rmol]
Demikianlah Artikel Hari ini: Panglima Baru Harus Pastikan Netralitas TNI
Sekianlah artikel Hari ini: Panglima Baru Harus Pastikan Netralitas TNI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Panglima Baru Harus Pastikan Netralitas TNI dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2017/11/hari-ini-panglima-baru-harus-pastikan.html