Hari ini: Taufik Rusdi Dirundung Aksi Dicopot, Dinanti Pula Kasus Korupsi Fiberglass

Hari ini: Taufik Rusdi Dirundung Aksi Dicopot, Dinanti Pula Kasus Korupsi Fiberglass - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Taufik Rusdi Dirundung Aksi Dicopot, Dinanti Pula Kasus Korupsi Fiberglass, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita & Hiburan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Taufik Rusdi Dirundung Aksi Dicopot, Dinanti Pula Kasus Korupsi Fiberglass
link : Hari ini: Taufik Rusdi Dirundung Aksi Dicopot, Dinanti Pula Kasus Korupsi Fiberglass

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Taufik Rusdi Dirundung Aksi Dicopot, Dinanti Pula Kasus Korupsi Fiberglass

Aksi Aliansi Pemuda Peduli Bima di depan kantor BPBD Kabupaten Bima, Rabu (31/12018). METROMINI/Dok



KABUPATEN BIMA - Posisi Ir. H. Taufik Rusdi, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima masih dirundung 'badai masalah'. Pasalnya, Taufik yang masih menyandang dalam kasus korupsi sampan fiberglass itu kembali diterpa aksi demonstrasi oleh Aliansi Pemuda Peduli Bima (APPB) di bawah komando aksi, Ade Imam Dzikrullah.


Saat aksinya yang di gelar di depan Kantor BPBD Kabupaten Bima dan di perempetan Cabang Talabiu, Kecamatan Woha, Imam mengatakan, hasil mutasi terakhir yang dilakukan oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri terhadap Ir. H. Taufik Rusdi sebagai Kepala BPBD Kabupaten Bima di tengah statusnya sebagai tersangka adalah bagian dari dugaan konspirasi. Hal ini diduga pula melanggar norma serta etika kepegawaian di lingkup Pemkab Bima. 

Kata Imam, selain Taufik, masih banyak pejabat yang bisa menjadi Kepala BPBD Kabupaten Bima. Lantas, mengapa Bupati ngotot untuk mengangkat H. Taufik Rusdy. di tengah statusnya yang tersangka? Kata Imam, memang mutasi merupakan proerogatif Kepala Daerah. Tentu, dalam kebijakan memutasi pejabat akan ada pertimbangan dari Baperjakat. 

"Idealnya, kalau Baperjakat yang sehat. Tentu akan mengangkat Pejabat yang tidak bermasalah secara hukum. Tapi mengangkat tersangka, ini murni pilihan dan kebijakan Bupati seorang diri," paparnya, Rabu, 31 Januari 2018 siang tadi saat aksi bersama para pemuda asal Kecamatan Woha itu.


Aksi Aliansi Pemuda Peduli Bima di cabang Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Rabu (31/12018). METROMINI/Dok
Imam melanjutkan, dalam kondisi bencana yang kerap terjadi. Dan di tengah Kepala BPBD seorang tersangka kasus korupsi. Kondisi ini tentu menguarikan pada proses yang maksimal dalam memberikan pelayanan pasca atau pra bencana bagi masyarakat korban bencana yang tersebar di Kabupaten Bima.

"Adanya dugaan aroma konspirasi dibalik pengangkatan  jabatan ini. Entah itu faktor materi atau kedekatan pribadi. Prinsipnya, sudah menciderai tatanan sturuktur pangkat dan jabatan yang ada di lingkup Pemkab Bima," tandasnya.

Untuk itu, Imam menegeskan, agar Bupati Bima mencopot Kepala BPBD Kabupaten Bima, karena kondisi ini sangat menciderai nilai keadilan dan melegitimasi bobroknya struktur dan tatanan deretan para pejabat yang tentu memegang amanah rakyat demi mendapat kesejahteraannya.

"Aksi ini menegaskan bahwa kami sebegai generasi di Kabupaten Bima menolak seorang tersangka menduduki jabatan tertinggi dalam satu lembaga pemerintahan setingkat esselon II," tegas Imam.

Terkait dengan tuntutan dari Aliansi Pemuda Peduli Bima, Bupati Bima masih dimintai tanggapannya tentang hal ini.

Kabar Terkini Kasus Dugaan Korupsi Fiberglass

Sampan Fiberglass yang ada di Desa Punti, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima beberapa tahun yang lalu. GOOGLE/http://bit.ly/2DOYABg
Sebuah blog beralamatkan https://kitamenulis86.blogspot.co.id mewartakan, perkara dugaan korupsi pengadaan sampan fiberglass di Kabupaten Bima memasuki babak baru. PAsalnya, Penyidik Polda NTB telah melimpahkan berkas tersangka Taufik Rusdi, yang kini menjabat Kepala BPBD Kabupaten Bima, kepada jaksa peneliti Kejati NTB, pekan lalu. 

Berita yang dirilis hari ini itu menjelaskan, pelimpahan berkas perkara anak buah Bupati Bima H. Indah Dhamayanti Putri itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan saks-saksi. Kini, penyidik menunggu proses penelitian dari jaksa. 

"Apakah berkas tersangka dinyatakan lengkap, atau sebaliknya ada kekurangan? Jika jaksa peneliti menilai berkas tersangka terdapat kekurangan, penyidik siap memenuhi petunjuk tersebut," terang Kabidhumas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti.

Kata Tri, jika berkas sudah dilengkapi dan dilimpahkan kepada jaksa peneliti, selanjutnya, pihaknya sedang menunggu hasil telaah dari jaksa terkait adanya kekuarangan atau tidak.

Perwira dua mawar mengatakan, sebelum menyerahkan berkas perkara itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi. Salah satunya, mantan Ketua DPRD Kota Bima, FA. 

"Pemeriksaan FA menjadi satu rangkaian dalam penyidikan kasus sampan fiberglass. Dan kalau dinyatakan lengkap, kami akan lakukan tahap II. Jika tidak, kami akan penuhi petunjuk kejaksaan,’’ terang dia. 

Sementara, Kasipenkum Kejati NTB Dedi Irawan tidak menampik adanya pelimpahan berkas kasus sampan fiberglass. Namun berkas tersebut masih diperiksa jaksa peneliti. 

”Masih diteliti,” kata dia singkat, dikutip dari www.kitamenulis86.blogspot.co.id

Diketahui, penyidik telah menetapkan Taufik Rusdi sebagai tersangka. Ketika proyek ini digulirkan 2012 silam, dia menjabat Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bima. Dia sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan sampan fiberglass. 

Penetapan Taufik Rusdi sebagai tersangka membutuhkan waktu empat tahun lamanya. Polres Bima Kota mulai menangani tahun 2013. Mandek saat ditangani polres, Polda NTB akhirnya menarik perkara ini pada 2016. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Di antaranya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pengadaan, Kontraktor, dan Tim PHO. 

Pengadaan sampan fiberglass ini bergulir tahun 2012 lalu dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Transdes sekitar Rp 1 miliar. Dana itu dihabiskan untuk pengadaan dua unit sampan fiberglass berwarna kuning kombinasi putih susu. Dalam proses pengadaan ini, ada indikasi mark up harga. Sehingga menimbulkan kerugian negara dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP) sekitar Rp159 juta. (RED | WWW.KITAMENULIS86.BLOGSPOT.COM)


Demikianlah Artikel Hari ini: Taufik Rusdi Dirundung Aksi Dicopot, Dinanti Pula Kasus Korupsi Fiberglass

Sekianlah artikel Hari ini: Taufik Rusdi Dirundung Aksi Dicopot, Dinanti Pula Kasus Korupsi Fiberglass kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Taufik Rusdi Dirundung Aksi Dicopot, Dinanti Pula Kasus Korupsi Fiberglass dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2018/01/hari-ini-taufik-rusdi-dirundung-aksi.html

Subscribe to receive free email updates: