Hari ini: Warga Dara Datangi BPN dan Pertanyakan Lahan Keluarga Wali Kota di Watasan Pantai Amahami
Judul : Hari ini: Warga Dara Datangi BPN dan Pertanyakan Lahan Keluarga Wali Kota di Watasan Pantai Amahami
link : Hari ini: Warga Dara Datangi BPN dan Pertanyakan Lahan Keluarga Wali Kota di Watasan Pantai Amahami
akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Warga Dara Datangi BPN dan Pertanyakan Lahan Keluarga Wali Kota di Watasan Pantai Amahami
Suherman, M.Pd, selaku kordinator warga Kelurahan Dara yang mendatangi BPN Kota Bima, Rabu, 31 Januari 2018. METROMINI/Agus Gunawan |
KOTA BIMA - Protes lahan di kawasan Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima kembali mencuat. Kemasin, warga asal Kelurahan Dara mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima guna mengkalarifikasi adanya sertefikat lahan yang ada di Pasar Amahami.
Suherman, M.Pd, selaku kordinator warga menjelaskan, kehadiran pihaknya di BPN untuk melakukan klarifikasi adanya sertifikat yang ada pada bagian barat lokasi Pasar Amahami. Sertifikati itu kini menjadi polemik. Dan sengaja warga Kelurahan Dara hadir ke BPN untuk mengklarifikasi masalah tersebut.
Namun, kata Herman. tanggapan dari pihak BPN meminta agar warga mengajukan surat keberatan atas tanah yang dipolemikkan tersebut. Rencananya, pihak BPN Kota Bima akan memanggil orang yang memiliki sertifikat itu untuk digelar perkara ini di kantor BPN Kota Bima.
"Kita hadir untuk klarifikasi sertifikat yang beredar dan lokasinya berada di sebelah barat Pasar Amahami. Namun, Kepala BPN mengajukan syarat dengan memasukkan surat keberatan dari masyarakat Kelurahan Dara," jelas Dosen STKIP Kota Bima itu, Rabu, 31 Januari 2018.
"Setelah ada surat keberatan dari masyarakat Dara, BPN akan menggelar perkara dengan orang-orang yang telah memiliki sertifikat pada lahan yang diprotes warga itu. Dan pertemuan tersebut akan difasilitasi oleh BPN antara para pemilik sertifikat dengan warga asal Kelurahan Dara," jelasnya menambahkan.
Dia melanjutkan, jika dalam proses gelar perkara nanti tidak ada solusinya, Pihak BPN akan melakukan panggilan yang kedua dan yang ketida. Setelah itu baru dibawa ke Pengadilan untuk mencari kepastian hukum lebih lanjut.
"Kalau memang tidak ada solusi di BPN. Akan ada paggilan kedua dan ketiga. Jika masih mentok juga kita akan bawa ke Pengadilan untuk diperkarakan lebih lanjut," terangnya.
Kata dia, pada areal yang diprotes ini, sekitar 15 Sertifikat yang telah muncul menjadi Hak Milik (HM). Saat ini, pihaknya pun mengaku memegang satu foto copy sertifikat sebagai dasar memprotes persoalan ini.
"Ada 15 sertifikat yang muncul jadi hak milik (HM) di kawasan itu. Ada satu yang kita pegang dalam bentuk foto copy. Sertifikat yang kami pegang ini atas nama Eti Haryati. Dan waktu kami ukur di lapangan luas lahan yang dimilikinya cukup lumayan," tandasnya.
Dia mengungkapkan, dalam protes masalah lahan di watasan Pantai Amahami. Warga Dara bukan ingin memiliki lahan yang ada. Tapi, gerakan ini bagian dari menyelamatkan laut yang merupakan asek negara dan pemerintah saat ini.
"Ada 15 sertifikat yang muncul jadi hak milik (HM) di kawasan itu. Ada satu yang kita pegang dalam bentuk foto copy. Sertifikat yang kami pegang ini atas nama Eti Haryati. Dan waktu kami ukur di lapangan luas lahan yang dimilikinya cukup lumayan," tandasnya.
Dia mengungkapkan, dalam protes masalah lahan di watasan Pantai Amahami. Warga Dara bukan ingin memiliki lahan yang ada. Tapi, gerakan ini bagian dari menyelamatkan laut yang merupakan asek negara dan pemerintah saat ini.
"Sepanjang pemerintah mau funakan lahan itu silakan. Tapim jangan ada Hak Milik orang-perorangan seperti saat ini. Karena lahan-lahan tersebut merupakan daratan yang dibentuk dari timbunan di wilayah laut atau perairan," pungkasnya.
Dia pun mempertanyakan sikap pemerintah yang apatis dalam masalah ini. Padalah, seorang warga bisa memiliki lahan ada yang 5 Ha dan ada pula yang 6 Ha. Kendati, kondisi ini sudah berjalan bertahun-tahun, selaku warga di Kelurahan Dara mempertanyakan keseriusan pemerintah kota bima di tengah asset negara dikuasai orang-perorang namun tak menentukan sikap dalam menjaga milik negara ini.
"Mungkin saja diamnya pihak pemeritah, karena nama-nama yang punya sertefikat di area itu merupakan Keluarga Besar Wali Kota Bima (H. M. Qurais). Dan jika memang pihak pengklaim lahan ini yang punya sertefikat, pihaknya berharap agar bisa menemui warga di lokasi dan mengklarifikasi masalah ini," tandasnya.
Dia menyebutkan, yang punya lahan di arela itu dan yang merupakan keluarga besar H. M. Qurais sepertai Ibu Sakura (Adik H. Qurais dan juga anggota DPRD Kabupaten Bima), Adi Mahyudi (Ipar H. Qurais dan suami Ketua DPRD Kabupaten Bima), Eti aryati dan Hj Hartina serta koleganya yang lain.
"Dan kondisi ini, wajar saja jika H. M. Qurais yang masih menjabat sebagai Wali Kota Bima saat ini, tidak berani turun ke lokasi dan membahas masalah ini. Jika pun mereka ada rencana ingin membahas masalah ini atau kalau berani turun, silakan, Kita tunggu di lokasi," terang Herman di halaman kantor BPN Kabupaten Bima.
Tanggapan BPN
Kepala BPN Kota Bima, Suhardin, SH, M.Ap. METROMINI/Agus Gunawan |
Di sisi lain, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima, Suhardin, SH, M.Ap. menjelaskan, pada areal yang dipersoalkan warga adalah bukan daerah laut atau Hutan Mangrove. Tapi, kawasan yang menjadi bekas tambak warga, Kondisinya memang sudah terkapfling. Dan saat dibawa banjir, kondisi tambak terlihat seperti laut.
"Sebenarnya pada lahan yang dipersoalkan warga Dana adalah bukan Hutan Mangrove. Tapi, lahan yang berbentuk tambak milik warga yang kondisinya telah dikafling. Dan karena permukaannya dibawa oleh banjit serta kondisi tambak tidak terurus, makanya terlihat seperti laut," jelas dia.
Menurutnya, dalam membatalkan sertifikat bukanlah kewenangan pihak BPN. Lembaga yang bisa membatalkan sertifikat hanya Pengadilan saja.
"Kalau BPN tidak bisa paksa batalkan sertefikat itu. Proses pembatalan hanya bisa dilakukan dengan adanya putusan pengadilan. Soal masyarakat ingin memaksa membatalkan sertefikat orang itu di luar kewenangan BPN. Dan kondisi itu, tentu akan berdampak pada proses gugatan pemilik sertifikat terhadap BPN." urainya.
"Jika nanti lahan tersebut berjalan gugatannya di Pengadilan, Tentunya, pihak BPN akan dipanggil oleh pengadilan, Dia berharap semua pihak dapat memilih langkah konstitusional dalam masalah ini," tutupnya.
Di pihak lainnya, terungkapnya nama Wali Kota Bima dan sederet keluarganya sebagaimana yang disampaikan oleh seorang akademisi di atas. Pihak Reporter Metromini masih mengkonfirmasi lebih lanjut terhadap Wali Kota (H. M. Qurais-red) dan koleganya tersebut. (RED)
Demikianlah Artikel Hari ini: Warga Dara Datangi BPN dan Pertanyakan Lahan Keluarga Wali Kota di Watasan Pantai Amahami
Sekianlah artikel Hari ini: Warga Dara Datangi BPN dan Pertanyakan Lahan Keluarga Wali Kota di Watasan Pantai Amahami kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Warga Dara Datangi BPN dan Pertanyakan Lahan Keluarga Wali Kota di Watasan Pantai Amahami dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2018/01/hari-ini-warga-dara-datangi-bpn-dan.html