Hari ini: Ketum DPP PWRI : Dewan Pers Tidak Memiliki Kewenangan Menetapkan Sangsi

Hari ini: Ketum DPP PWRI : Dewan Pers Tidak Memiliki Kewenangan Menetapkan Sangsi - Apa Kabar Hari Ini? Apa Kabar Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari ini: Ketum DPP PWRI : Dewan Pers Tidak Memiliki Kewenangan Menetapkan Sangsi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Sekilas Info, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari ini: Ketum DPP PWRI : Dewan Pers Tidak Memiliki Kewenangan Menetapkan Sangsi
link : Hari ini: Ketum DPP PWRI : Dewan Pers Tidak Memiliki Kewenangan Menetapkan Sangsi

akhi-media.blogspot.co.id - Mari berbicara untuk beropini tentang Ketum DPP PWRI : Dewan Pers Tidak Memiliki Kewenangan Menetapkan Sangsi


Berita Rakyat, Surabaya - Sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua DPD PWRI Jatim Suriyanto PD. SH MH MKn saat menyampaikan pidatonya dalam acara peresmian DPC PWRI Surabaya di Hotel Weta, Selasa (17/4). Bahwa dalam pendirian sebuah perusahaan pers yang sudah dijamin dengan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers tidak perlu minta persetujuan kepada Dewan Pers terkait pembentukan organisasinya.

"Dewan Pers kalau sesuai UU Pers, tugasnya hanya melakukan pendataan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik. Tidak ada kewenangan bagi Dewan Pers untuk memberikan ketentuan sangsi, apalagi semena - mena kepada perusahaan media tanpa ada pembinaan diseluruh wilayah  NKRI dan dewan pers tidak bisa mendiskriminasi media apalagi media yang jelas berbadan hukum" terang Suriyanto dengan nada serius.
Berikut adalah kutipan UU No. 40 Tahun 1999, jika diperhatikan secara seksama tugas dan fungsi Dewan Pers sesuai pasal 15 adalah :
1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
2. Melakukan pengkajian untuk pengembangan pers;3. Menetapkan  dan  mengawasi  pelaksanaan  Kode   Etik Jurnalistik;4. Memberikan  pertimbangan dan  mengupayakan penyelesaian  pengaduan  masyarakat atas   kasus-kasus  yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
5. Mengembangan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah;6. Memfasilitasi   organisasi-organisasi   pers   dalam menyusun  peraturan-peraturan  di  bidang  pers  dan meningkatkan  kualitas profesi kewartawanan;
7. Mendata perusahaan pers.
Sehingga menurutnya perlu adanya sosialisasi lebih kepada lapisan masyarakat maupun instansi terutama yang berkaitan dengan publikasi informasi untuk menyamakan persepsi.

"Masyarakat harus kita edukasi agar tidak terjadi salah paham, terutama instansi dan lembaga pemerintahan yang menjadikan Dewan Pers sebagai acuan untuk memverifikasi perusahaan pers yang ada" ujarnya lagi.

Suriyanto beranggapan, jika selama ini persepsi salah yang sudah terbangun di masyarakat adalah Dewan Pers merupakan organisasi yang bisa menjatuhkan sebuah hukuman atau sangsi bagi perusahaan media yang dianggap menyalahi kode etik jurnalisme. Padahal menurutnya hal tersebut tidak bisa dibenarkan.

Suriyanto kemudian mencontohkan adanya salah satu kasus dimana ada sebuah perusahaan pers karena tidak terverifikasi di Dewan Pers kemudian dianggapnya sebagai perusahaan media "abal-abal".

"Ini sama halnya dengan mengadu domba sesama awak media, jika dibiarkan akan timbul perpecahan" tambahnya.


Demikianlah Artikel Hari ini: Ketum DPP PWRI : Dewan Pers Tidak Memiliki Kewenangan Menetapkan Sangsi

Sekianlah artikel Hari ini: Ketum DPP PWRI : Dewan Pers Tidak Memiliki Kewenangan Menetapkan Sangsi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hari ini: Ketum DPP PWRI : Dewan Pers Tidak Memiliki Kewenangan Menetapkan Sangsi dengan alamat link https://akhi-media.blogspot.com/2018/04/hari-ini-ketum-dpp-pwri-dewan-pers.html

Subscribe to receive free email updates: